Syarat dan Hukum Badal Haji yang Perlu Dipahami Setiap Muslim
Rabu, 15 Mei 2024 - 09:10 WIB
3. Orang yang Melaksanakan Badal Haji harus Sudah Pernah Haji
Jika ingin membadalkan haji, pastikan sudah pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. JIka belum, maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.4. Satu Orang Hanya Boleh Membadalkan Satu Haji
Badal haji hanya boleh dilakukan untuk satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih.5. Dilarang Mencari Keuntungan
Badal haji demi meraup keuntungan ini akan membuat ibadah tersebut tidak sah.6. Syarat Orang yang Membadalkan Haji
Orang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anak ataupun kerabat dekatnya. Akan tetapi, jika tidak memiliki kerabat dekat, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.Selain itu, seseorang yang membadalkan haji baiknya adalah orang yang paham atau mengerti perihal agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah sehingga proses badal haji bisa terlaksana dengan lancar.
Baca juga: Hukum Badal Haji untuk Orang yang Telah Meninggal
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :