Hadis Dhaif tentang Pembatalan Haji untuk Umrah
Senin, 13 Mei 2024 - 15:29 WIB
Syaikh Muhammad Nashruddin al-Albani dalam kitab "Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah wa Atsaruhas-Sayyi' fil-Ummah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu'" (Gema Insani Press, 1994) menyebut salah satu hadis dhaif tentang haji .
Hadis tersebut berbunyi: "Bahkan hanya untuk kita saja. Yakni dibolehkannya membatalkan haji untuk umrah."
"Hadis ini dhaif," tulisnya.
Hadis tersebut dikeluarkan oleh Ashabus Sunan, kecuali at-Tirmidzi, ad-Darimi, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan Imam Ahmad (III/468), dengan sanad dari Rabi'ah bin Abi Abdir Rahman dari al-Harits bin Bilal bin al-Harits, dari ayahnya, ia berkata, "Saya bertanya, Wahai Rasulullah , apakah membatalkan haji hanyalah untuk kita (sahabat) saja? Ataukah untuk semua manusia?'" Kemudian menyebutkan redaksi seperti itu: "Bahkan hanya untuk kita saja. Yakni dibolehkannya membatalkan haji untuk umrah."
Syaikh Muhammad Nashruddin al-Albani berpendapat bahwa sanad riwayat ini dhaif disebabkan tidak ada satu pun dari kalangan muhadditsin yang menyatakan al-Harits sebagai perawi sanad yang dapat dipercaya. Bahkan, Imam Ahmad mengisyaratkannya sebagai perawi yang tidak dikenal dan menyatakan hadis yang diberitakannya ini dhaif.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab at-Taqrib mengatakan, "Riwayatnya dapat diterima, bila dibarengi adanya mutaba'ah (ada perawi lain yang meriwayatkan hadis yang sama). Bila tidak ada, maka riwayat yang dibawanya dinyatakan lunak." Demikian, penegasan Ibnu Hajar dalam mukadimahnya.
Asy-Syaukani mengemukakan dalam kitabnya, Nailul-Authar (IV/280), yang ia nukil dari al-Hafizh Ibnu Hajar yang mengatakan bahwa al-Harits adalah perawi dari kalangan tabi'in yang kuat lagi dapat dipercaya.
Apabila benar ini merupakan ucapan asy-Syaukani, sungguh pendapat ini sangat tidak berdasar dan kacau. Sebab, jika Ibnu Hajar menyatakan demikian, pastilah akan dikemukakannya dalam kitabnya sendiri, at-Taqrib, dan pasti akan menyebutkan siapa-siapa saja yang menyatakan al-Harits sebagai perawi kuat dalam kitab aslinya, at-Tahdzib.
Namun, semua itu tidak didapatkan. Bahkan, Abu Daud di dalam kitab al-Masail-nya (halaman 302) mengatakan, "Saya tanyakan kepada Ahmad tentang hadis Bilal bin al-Harits mengenai pengguguran ibadah haji, maka beliau menjawab, 'Siapakah Bilal bin al-Harits itu? Atau siapakah al-Harits bin Bilal itu? Dan siapakah yang meriwayatkan darinya? Tidaklah sahih riwayat yang menyatakan bahwa pembatalan haji itu khusus untuk mereka (kalangan sahabat saja). Buktinya, Abu Musa telah memberi fatwa membolehkan pembatalan haji pada masa khilafah Abu Bakar dan pada awal khilafih Umar Ibnul Khaththab ra '"
Hadis tersebut berbunyi: "Bahkan hanya untuk kita saja. Yakni dibolehkannya membatalkan haji untuk umrah."
"Hadis ini dhaif," tulisnya.
Hadis tersebut dikeluarkan oleh Ashabus Sunan, kecuali at-Tirmidzi, ad-Darimi, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan Imam Ahmad (III/468), dengan sanad dari Rabi'ah bin Abi Abdir Rahman dari al-Harits bin Bilal bin al-Harits, dari ayahnya, ia berkata, "Saya bertanya, Wahai Rasulullah , apakah membatalkan haji hanyalah untuk kita (sahabat) saja? Ataukah untuk semua manusia?'" Kemudian menyebutkan redaksi seperti itu: "Bahkan hanya untuk kita saja. Yakni dibolehkannya membatalkan haji untuk umrah."
Syaikh Muhammad Nashruddin al-Albani berpendapat bahwa sanad riwayat ini dhaif disebabkan tidak ada satu pun dari kalangan muhadditsin yang menyatakan al-Harits sebagai perawi sanad yang dapat dipercaya. Bahkan, Imam Ahmad mengisyaratkannya sebagai perawi yang tidak dikenal dan menyatakan hadis yang diberitakannya ini dhaif.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab at-Taqrib mengatakan, "Riwayatnya dapat diterima, bila dibarengi adanya mutaba'ah (ada perawi lain yang meriwayatkan hadis yang sama). Bila tidak ada, maka riwayat yang dibawanya dinyatakan lunak." Demikian, penegasan Ibnu Hajar dalam mukadimahnya.
Asy-Syaukani mengemukakan dalam kitabnya, Nailul-Authar (IV/280), yang ia nukil dari al-Hafizh Ibnu Hajar yang mengatakan bahwa al-Harits adalah perawi dari kalangan tabi'in yang kuat lagi dapat dipercaya.
Apabila benar ini merupakan ucapan asy-Syaukani, sungguh pendapat ini sangat tidak berdasar dan kacau. Sebab, jika Ibnu Hajar menyatakan demikian, pastilah akan dikemukakannya dalam kitabnya sendiri, at-Taqrib, dan pasti akan menyebutkan siapa-siapa saja yang menyatakan al-Harits sebagai perawi kuat dalam kitab aslinya, at-Tahdzib.
Namun, semua itu tidak didapatkan. Bahkan, Abu Daud di dalam kitab al-Masail-nya (halaman 302) mengatakan, "Saya tanyakan kepada Ahmad tentang hadis Bilal bin al-Harits mengenai pengguguran ibadah haji, maka beliau menjawab, 'Siapakah Bilal bin al-Harits itu? Atau siapakah al-Harits bin Bilal itu? Dan siapakah yang meriwayatkan darinya? Tidaklah sahih riwayat yang menyatakan bahwa pembatalan haji itu khusus untuk mereka (kalangan sahabat saja). Buktinya, Abu Musa telah memberi fatwa membolehkan pembatalan haji pada masa khilafah Abu Bakar dan pada awal khilafih Umar Ibnul Khaththab ra '"
(mhy)