Berikut Ini Syarat-Syarat untuk Sahnya Amalan Sa'i

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:56 WIB
ما أتمَّ اللهُ حَجَّ امرئٍ ولا عُمْرَتَه، لم يَطُفْ بين الصَّفا والمروةِ


Artinya: "Allah tidak akan menerima haji atau umrah seseorang yang tidak melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah." (HR. Bukhari)

Mazhab Hanafi berpandangan bahwa sa'i adalah wajib haji. Yang mana adalah amalan yang harus dikerjakan. Bila sa'i tidak dilaksanakan, tidak merusak rangkaian ibadah haji. Namun orang yang meninggalkan sa'i dalam ibadah hajinya, wajib membayar denda atau dam.

Baca juga: Haji Mabrur: Membaca Ulang Sai dan Mencukur Rambut Kita

Pendapat ini didasarkan oleh alasan bahwa; dalil orang yang mewajibkan sa'i, hanya menunjukkan wajib secara umum, bukan wajib yang jika ditinggalkan ibadah hajinya tidak sempurna atau batal.

Ayat Al-Qur'an yang dijadikan dalil, yakni Surah Al-Baqarah ayat 158 diturunkan ketika sebagian sahabat Nabi SAW merasa keberatan melakukan sa'i. Sebab pada masa jahiliyah, bukit Shafa dan Marwah adalah tempat menyembah dua berhala.

Ibnu Abbas ra , Anas bin MaIik ra, Ibnu Zubairra dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa sa'i adalah sunah. Yang mana bila seseorang meninggalkannya, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.

Pandangan mereka berdasarkan tafsir Surah Al-Baqarah ayat 158, bahwa Allah meniadakan dosa dari orang yang tidak melakukan sa'i. Hal ini menunjukkan bahwa sa'i tidak wajib. Pernyataan ini hanya menunjukkan sa'i merupakan sesuatu yang diperbolehkan.

Pendapat lainnya karena sa'i merupakan bagian dari amalan haji yang tidak ada kaitannya dengan Kakbah, sehingga tidak termasuk rukun haji, seperti melempar jumrah.

Baca juga: Tips Aman Jalani Sai Bagi Jemaah Haji Lansia dan Risti
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!