Arti Ash Sholatu 'alal Amwat, Panggilan setelah Salat Fardhu di Masjidil Haram
Selasa, 21 Mei 2024 - 10:08 WIB
“Barang siapa menyaksikan jenazah sampai menyalatkannya, maka baginya satu qirath. Lalu barang siapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qirath” (shahih Bukhari 1325/shahih Muslim 2232).
Dalam buku tersebut juga dijelaskan, para ulama menyebut satu qirath senilai Gunung Uhud, gunung terbesar di Kota Madinah. Panjang gunung ini mencapai 7 Km, lebar 3 Km dan tinggi 1.077 mdpl.
“Bayangkan, hanya dengan empat kali takbir, Allah menjanjikan pahala sebesar Gunung Uhud yang besar ini. Lantas bagaimana jika kita menjalankannya di Masjid Nabawi yang memiliki keutamaan 1000 kali atau Masjidil Haram yang memiliki keutamaan 100.000 kali dibanding masjid lainnya?” tutur Rafiq Jauhari, sang penulis buku.
Rafiq dalam bukunya memberi catatan, penyelenggaraan jenazah mulai dari proses memandikan, mengkafani, menyalatkan dan mengubur jenazah di Arab Saudi diselenggarakan oleh yayasan sosial yang telah diakui oleh pemerintah setempat. Namun keluarga mayit tetap diperbolehkan untuk membantu dan mendampingi.
“Adapun penguburannya bilamana seseorang meninggal di Madinah akan dikuburkan di Makam Baqi di dekat Masjid Nabawi. Sedangkan jika meninggal di Makkah kemungkinan besar akan dimakamkan di pemakaman Syarai’, pinggir kota Makkah,” tuturnya
Salat jenazah dilakukan dalam empat kali takbir, tanpa rukuk dan sujud.
Baca juga: Bolehkah Menghadiahi Salat untuk Jenazah?
Wallahu A'lam
Dalam buku tersebut juga dijelaskan, para ulama menyebut satu qirath senilai Gunung Uhud, gunung terbesar di Kota Madinah. Panjang gunung ini mencapai 7 Km, lebar 3 Km dan tinggi 1.077 mdpl.
“Bayangkan, hanya dengan empat kali takbir, Allah menjanjikan pahala sebesar Gunung Uhud yang besar ini. Lantas bagaimana jika kita menjalankannya di Masjid Nabawi yang memiliki keutamaan 1000 kali atau Masjidil Haram yang memiliki keutamaan 100.000 kali dibanding masjid lainnya?” tutur Rafiq Jauhari, sang penulis buku.
Rafiq dalam bukunya memberi catatan, penyelenggaraan jenazah mulai dari proses memandikan, mengkafani, menyalatkan dan mengubur jenazah di Arab Saudi diselenggarakan oleh yayasan sosial yang telah diakui oleh pemerintah setempat. Namun keluarga mayit tetap diperbolehkan untuk membantu dan mendampingi.
“Adapun penguburannya bilamana seseorang meninggal di Madinah akan dikuburkan di Makam Baqi di dekat Masjid Nabawi. Sedangkan jika meninggal di Makkah kemungkinan besar akan dimakamkan di pemakaman Syarai’, pinggir kota Makkah,” tuturnya
Salat jenazah dilakukan dalam empat kali takbir, tanpa rukuk dan sujud.
Baca juga: Bolehkah Menghadiahi Salat untuk Jenazah?
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :