Hukum Musik dan Nyanyian, Ibnu Hazm: Tergantung Pada Niat

Kamis, 23 Mei 2024 - 14:09 WIB
Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya tiap-tiap orang (mendapatkan) apa yang ia niatkan. Ilustrasi: Ist
Syaikh Prof Dr Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-Fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press, 1995) mencontohkan pendapat Ibnu Hazm yang tidak melarang musik dan nyanyian.

Allah SWT berfirman:

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh azab yang menghinakan." ( QS Luqman : 6)

Ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi'in untuk mengharamkan nyanyian.

Ibnu Hazm dalam kitab "Al Muhalla" mengatakan bahwa ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat dari beberapa segi:

Pertama, tidak ada hujah bagi seseorang selain Rasulullah SAW .

Kedua, pendapat ini telah ditentang oleh sebagian sahabat dan tabi'in yang lain.

Ketiga, nash ayat ini justru membatalkan argumentasi mereka, karena di dalamnya menerangkan kualifikasi tertentu:

Baca juga: Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i

Berikut sanggahan Ibnu Hazm atas pendapat orang-orang yang melarang nyanyian. Ibnu Hazm berkata:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!