Hukum Musik dan Nyanyian, Ibnu Hazm: Tergantung Pada Niat
Kamis, 23 Mei 2024 - 14:09 WIB
Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya tiap-tiap orang (mendapatkan) apa yang ia niatkan. Ilustrasi: Ist
Syaikh Prof Dr Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-Fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press, 1995) mencontohkan pendapat Ibnu Hazm yang tidak melarang musik dan nyanyian.
Allah SWT berfirman:
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh azab yang menghinakan." ( QS Luqman : 6)
Ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi'in untuk mengharamkan nyanyian.
Ibnu Hazm dalam kitab "Al Muhalla" mengatakan bahwa ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat dari beberapa segi:
Pertama, tidak ada hujah bagi seseorang selain Rasulullah SAW .
Kedua, pendapat ini telah ditentang oleh sebagian sahabat dan tabi'in yang lain.
Ketiga, nash ayat ini justru membatalkan argumentasi mereka, karena di dalamnya menerangkan kualifikasi tertentu:
Baca juga: Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i
Berikut sanggahan Ibnu Hazm atas pendapat orang-orang yang melarang nyanyian. Ibnu Hazm berkata:
Allah SWT berfirman:
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh azab yang menghinakan." ( QS Luqman : 6)
Ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi'in untuk mengharamkan nyanyian.
Ibnu Hazm dalam kitab "Al Muhalla" mengatakan bahwa ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat dari beberapa segi:
Pertama, tidak ada hujah bagi seseorang selain Rasulullah SAW .
Kedua, pendapat ini telah ditentang oleh sebagian sahabat dan tabi'in yang lain.
Ketiga, nash ayat ini justru membatalkan argumentasi mereka, karena di dalamnya menerangkan kualifikasi tertentu:
Baca juga: Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i
Berikut sanggahan Ibnu Hazm atas pendapat orang-orang yang melarang nyanyian. Ibnu Hazm berkata:
Lihat Juga :