Bercocok Tanam yang Diharamkan Menurut Syaikh Al-Qardhawi
loading...
A
A
A
Syaikh Yusuf Al-Qadhawi mengatakan setiap tumbuh-tumbuhan yang diharamkan memakannya atau yang tidak boleh dipergunakan kecuali dalam keadaan darurat, maka tumbuh-tumbuhan tersebut haram ditanam, misalnya: hasyisy ( ganja ) dan sebagainya.
"Begitu juga tembakau kalau kita berpendapat merokok itu haram , dan inilah yang rajih, maka menanamnya berarti haram. Dan kalau berpendapat makruh, maka menanamnya pun makruh juga," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Menurut Al-Qardhawi, tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk menanam sesuatu yang haram untuk dijual kepada orang selain Islam: Sebab selamanya seorang muslim tidak boleh berbuat haram.
Oleh karena itu, seorang muslim tidak diperkenankan memelihara babi untuk dijual kepada orang Kristen . "Dasar ini sebagaimana telah sama-sama kita maklumi, bagaimana Islam mengharamkan menjual anggur yang sudah jelas halalnya itu kepada orang yang diketahui, bahwa anggur tersebut akan dibuat arak," kata al-Qardhawi.
"Begitu juga tembakau kalau kita berpendapat merokok itu haram , dan inilah yang rajih, maka menanamnya berarti haram. Dan kalau berpendapat makruh, maka menanamnya pun makruh juga," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Menurut Al-Qardhawi, tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk menanam sesuatu yang haram untuk dijual kepada orang selain Islam: Sebab selamanya seorang muslim tidak boleh berbuat haram.
Oleh karena itu, seorang muslim tidak diperkenankan memelihara babi untuk dijual kepada orang Kristen . "Dasar ini sebagaimana telah sama-sama kita maklumi, bagaimana Islam mengharamkan menjual anggur yang sudah jelas halalnya itu kepada orang yang diketahui, bahwa anggur tersebut akan dibuat arak," kata al-Qardhawi.
(mhy)