Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i

Minggu, 10 September 2023 - 13:15 WIB
loading...
Hukum Musik Menurut...
Hukum musik menurut Imam Syafii adalah merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Ilusttrasi: Ist
A A A
Hukum musik menurut Imam Syafi'i adalah merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. "Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak,” ujarnya.

Itu sebabnya, hukum musik menurut jumhur ulama mazhab Syafi'i adalah haram. Namun sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan al ghina’ dan ma’azif.

Syamsyuddin Asy Syarbini dalam kitab "Mughnil Muhtaj" menjelaskan Al Ma’azif adalah alat musik. Contohnya adalah ribab, hunuk, syababah (klarinet), dinamakan demikian karena bolong bagian dalamnya. Hukumnya tidak haram karena ia bisa membuat semangat ketika perjalanan dalam safar.

Baca juga: Pendapat UAH Tentang Hukum Musik, Berikut Penjelasannya

Hanya saja, Imam An Nawawi mengatakan, yang sahih hukumnya haram. Sebagaimana juga dipilih oleh Al Baghawi dan ini juga merupakan pendapat jumhur (ulama Syafi’i).

Abu Hamid Al Ghazzali dalam Al Wasith juga mengharamkan ma’azif (alat musik) kecuali rebana. “Al ma’azif dan sitar hukumnya haram, karena mereka membuat seseorang ingin minum khamr dan ia merupakan syiar para peminum khamr. Maka diharamkan menyerupai mereka. Adapun duff (rebana) jika tidak memiliki jalajil, maka halal hukumnya. Pernah dimainkan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam,” ujarnya.

Namun sebagaimana dikatakan Asy Syarbini, jumhur ulama Syafi’iyyah mengharamkan musik. Dan inilah pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i. Bahkan celaan terhadap musik datang dengan tegas dari Imam Syafi’i sendiri.

Baca juga: Gus Baha Jelaskan Khilafiyah Hukum Musik dalam Islam

Beliau mengatakan: “Di Irak aku meninggalkan sesuatu yang disebut taghbir, ini merupakan buatan orang-orang zindiq yang membuat orang-orang berpaling dari Al Qur’an,” ujarnya sebagaimana dikutip Al Khallal dalam kitab "Al Amr bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar".

At Taghbir adalah mengiramakan dan mendayu-dayukan suara serta mengulang-ulang suatu bacaan atau semacamnya.

Sebagaimana yang disebutkan Al Laits: mereka menamai perbuatan menyanyikan syair dengan alat musik tharab sebagai taghbir. Mereka menyanyikannya dengan lahn-lahn (irama-irama), mereka memainkan tharab, berjoget dan bergembira”

Imam Asy Syafi’i sebagaimana dikutip Ibnul Jauzi dalam "Talbisul Iblis" juga mengatakan: “Al ghina’ (nyanyian) merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak”.

Imam An Nawawi (wafat 676H), ulama besar madzhab Syafi’i, dalam Raudhatut Thalibin mengatakan bernyanyi dengan alat-alat musik merupakan syiar para peminum khamr. Yaitu alat musik yang dipukul seperti tunbur, banjo, simbal dan alat-alat musik yang lainnya dan juga alat musik dengan senar, semuanya diharamkan menggunakannya dan mendengarkannya”.

Baca juga: Pandangan Bijak Ustaz Ahmad Sarwat Soal Hukum Musik
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Detail Waktu Salat Fardhu...
Detail Waktu Salat Fardhu dalam Kitab-kitab Fiqih, Kaum Muslim Wajib Tahu!
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
11 Kaidah Islam yang...
11 Kaidah Islam yang Bisa Mempersempit Perceraian
Apakah Benar Menabrak...
Apakah Benar Menabrak Kucing Bisa Membawa Kesialan?
Hukum Wudu Pakai Air...
Hukum Wudu Pakai Air yang Terkena Limbah, Apakah Diperbolehkan?
Rekomendasi
Afrika Mulai Terbagi...
Afrika Mulai Terbagi Menjadi Dua dan Membentuk Samudra Keenam di Bumi
Isi Bulan Terungkap,...
Isi Bulan Terungkap, Ternyata Ini yang Membuat Tak Bisa Bercahaya
Alat Komunikasi Israel...
Alat Komunikasi Israel untuk Mempercepat Kehadiran Dajjal
Artikel Terkini
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved