Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i
loading...
A
A
A
Hukum musik menurut Imam Syafi'i adalah merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. "Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak,” ujarnya.
Itu sebabnya, hukum musik menurut jumhur ulama mazhab Syafi'i adalah haram. Namun sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan al ghina’ dan ma’azif.
Syamsyuddin Asy Syarbini dalam kitab "Mughnil Muhtaj" menjelaskan Al Ma’azif adalah alat musik. Contohnya adalah ribab, hunuk, syababah (klarinet), dinamakan demikian karena bolong bagian dalamnya. Hukumnya tidak haram karena ia bisa membuat semangat ketika perjalanan dalam safar.
Hanya saja, Imam An Nawawi mengatakan, yang sahih hukumnya haram. Sebagaimana juga dipilih oleh Al Baghawi dan ini juga merupakan pendapat jumhur (ulama Syafi’i).
Abu Hamid Al Ghazzali dalam Al Wasith juga mengharamkan ma’azif (alat musik) kecuali rebana. “Al ma’azif dan sitar hukumnya haram, karena mereka membuat seseorang ingin minum khamr dan ia merupakan syiar para peminum khamr. Maka diharamkan menyerupai mereka. Adapun duff (rebana) jika tidak memiliki jalajil, maka halal hukumnya. Pernah dimainkan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam,” ujarnya.
Namun sebagaimana dikatakan Asy Syarbini, jumhur ulama Syafi’iyyah mengharamkan musik. Dan inilah pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i. Bahkan celaan terhadap musik datang dengan tegas dari Imam Syafi’i sendiri.
Beliau mengatakan: “Di Irak aku meninggalkan sesuatu yang disebut taghbir, ini merupakan buatan orang-orang zindiq yang membuat orang-orang berpaling dari Al Qur’an,” ujarnya sebagaimana dikutip Al Khallal dalam kitab "Al Amr bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar".
At Taghbir adalah mengiramakan dan mendayu-dayukan suara serta mengulang-ulang suatu bacaan atau semacamnya.
Sebagaimana yang disebutkan Al Laits: mereka menamai perbuatan menyanyikan syair dengan alat musik tharab sebagai taghbir. Mereka menyanyikannya dengan lahn-lahn (irama-irama), mereka memainkan tharab, berjoget dan bergembira”
Imam Asy Syafi’i sebagaimana dikutip Ibnul Jauzi dalam "Talbisul Iblis" juga mengatakan: “Al ghina’ (nyanyian) merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak”.
Imam An Nawawi (wafat 676H), ulama besar madzhab Syafi’i, dalam Raudhatut Thalibin mengatakan bernyanyi dengan alat-alat musik merupakan syiar para peminum khamr. Yaitu alat musik yang dipukul seperti tunbur, banjo, simbal dan alat-alat musik yang lainnya dan juga alat musik dengan senar, semuanya diharamkan menggunakannya dan mendengarkannya”.
Lihat Juga: Siap Seru-seruan di Dahsyatnya Weekend Bareng Lyla hingga Lesti Kejora di Taman Elektrik Tangerang!
Itu sebabnya, hukum musik menurut jumhur ulama mazhab Syafi'i adalah haram. Namun sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan al ghina’ dan ma’azif.
Syamsyuddin Asy Syarbini dalam kitab "Mughnil Muhtaj" menjelaskan Al Ma’azif adalah alat musik. Contohnya adalah ribab, hunuk, syababah (klarinet), dinamakan demikian karena bolong bagian dalamnya. Hukumnya tidak haram karena ia bisa membuat semangat ketika perjalanan dalam safar.
Hanya saja, Imam An Nawawi mengatakan, yang sahih hukumnya haram. Sebagaimana juga dipilih oleh Al Baghawi dan ini juga merupakan pendapat jumhur (ulama Syafi’i).
Abu Hamid Al Ghazzali dalam Al Wasith juga mengharamkan ma’azif (alat musik) kecuali rebana. “Al ma’azif dan sitar hukumnya haram, karena mereka membuat seseorang ingin minum khamr dan ia merupakan syiar para peminum khamr. Maka diharamkan menyerupai mereka. Adapun duff (rebana) jika tidak memiliki jalajil, maka halal hukumnya. Pernah dimainkan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam,” ujarnya.
Namun sebagaimana dikatakan Asy Syarbini, jumhur ulama Syafi’iyyah mengharamkan musik. Dan inilah pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i. Bahkan celaan terhadap musik datang dengan tegas dari Imam Syafi’i sendiri.
Beliau mengatakan: “Di Irak aku meninggalkan sesuatu yang disebut taghbir, ini merupakan buatan orang-orang zindiq yang membuat orang-orang berpaling dari Al Qur’an,” ujarnya sebagaimana dikutip Al Khallal dalam kitab "Al Amr bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar".
At Taghbir adalah mengiramakan dan mendayu-dayukan suara serta mengulang-ulang suatu bacaan atau semacamnya.
Sebagaimana yang disebutkan Al Laits: mereka menamai perbuatan menyanyikan syair dengan alat musik tharab sebagai taghbir. Mereka menyanyikannya dengan lahn-lahn (irama-irama), mereka memainkan tharab, berjoget dan bergembira”
Imam Asy Syafi’i sebagaimana dikutip Ibnul Jauzi dalam "Talbisul Iblis" juga mengatakan: “Al ghina’ (nyanyian) merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak”.
Imam An Nawawi (wafat 676H), ulama besar madzhab Syafi’i, dalam Raudhatut Thalibin mengatakan bernyanyi dengan alat-alat musik merupakan syiar para peminum khamr. Yaitu alat musik yang dipukul seperti tunbur, banjo, simbal dan alat-alat musik yang lainnya dan juga alat musik dengan senar, semuanya diharamkan menggunakannya dan mendengarkannya”.
Lihat Juga: Siap Seru-seruan di Dahsyatnya Weekend Bareng Lyla hingga Lesti Kejora di Taman Elektrik Tangerang!
(mhy)