Tidak Tawaf Wada karena Ada Halangan, Apa yang Harus Dilakukan?

Jum'at, 24 Mei 2024 - 16:46 WIB
Sedangkan hukum wanita yang nifas menurut pendapat ulama seperti hukum wanita yang haidh.

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf ketika selesai dari semua amal hajinya dalam waji wada’ ketika akan pulang ke Madinah, dan beliau bersabda : “Ambilah dariku manasik hajimu”.

Baca juga: Makna Tawaf, Sa'i dan Kehidupan Dunia

Beberapa hadis tersebut menunjukkan wajibnya thawaf wada’ kecuali bagi wanita yang sedang haidh dan nifas. Maka siapa yang meninggalkannya dari orang-orang yang haji, dia wajib menyembelih kurban karena dia melanggar sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dam meninggalkan ibadah wajib dalam haji.

Adapun bagi orang yang umrah, maka dia tidak wajib thawaf wada’ menurut pendapat ulama yang shahih. Demikian ini adalah pendapat jumhur ulama. Bahkan Ibnu Abdil Baar menyatakan bahwa ulama sepakat terhadap pendapat tersebut berdasarkan banyak dalil.

Di antaranya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan orang-orang yang tahallul dari umrah dalam haji wada’ untuk thawaf wada’ ketika mereka keluar dari Makkah.

Juga terdapat riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang yang tahallul di Makkah pada haji wada’ untuk pergi dari rumah masing-masing ke Mina kemudian ke Arafah dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk thawaf wada’

Baca juga: Pengertian Tawaf, Beserta Syarat dan Macamnya
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!