Ijtima Ulama: Pengucapan Salam Berdimensi Doa Agama Lain Haram bagi Umat Islam

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:15 WIB
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII 2024 digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Ulum Islamic Centre Sungailiat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Kamis (30/5/2024). FOTO/IST
JAKARTA - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII 2024 yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Ulum Islamic Centre Sungailiat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, telah resmi ditutup. Kegiatan yang telah dimulai sejak Selasa (28/5/2024) itu menghasilkan panduan penting mengenai hubungan antarumat beragama.

Panduan yang dihasilkan Ijtima Ulama mencakup prinsip-prinsip dasar, hukum salam lintas agama, dan toleransi dalam perayaan hari raya agama lain. Salah satunya adalah terkait pengucapan salam .

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua SC dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh saat membacakan hasil Ijtima Ulama usai sidang pleno terakhir, Kamis (30/5/2024).

Ijtimah Ulama memandang pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu'alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.

Untuk lebih detailnya, berikut ini poin-poin hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII 2024:

A. Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama

1. Prinsip dasar hubungan antarumat beragama dalam Islam adalah sebagai berikut:

a. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan al-Quran 'lakum dinukum wa liyadin' (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).

b. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.

2. Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (al-istihza`).

3. Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain.

B. Fikih Salam Lintas Agama

1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!