Ijtima Ulama: Pengucapan Salam Berdimensi Doa Agama Lain Haram bagi Umat Islam
Kamis, 30 Mei 2024 - 17:15 WIB
5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.
2. Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Bentuk toleransi beragama adalah:
a. Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.
b. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan, seperti: mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.
4. Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam angka nomor 3 dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama.
Untuk diketahui, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII 2024 diikuti oleh 654 peserta dari berbagai kalangan. Antara lain pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren, fakultas Syariah perguruan tinggi Islam, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, serta para cendekiawan dan peneliti.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pada Rabu (29/5/2024). Beberapa tokoh penting yang memberikan materi pengayaan adalah Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen PHU Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla, serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.
C. Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain
1. Setiap agama memiliki hari raya sebagai hari besar keagamaan yang biasanya disambut dengan perayaan oleh penganutnya.2. Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Bentuk toleransi beragama adalah:
a. Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.
b. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan, seperti: mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.
4. Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam angka nomor 3 dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama.
Untuk diketahui, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII 2024 diikuti oleh 654 peserta dari berbagai kalangan. Antara lain pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren, fakultas Syariah perguruan tinggi Islam, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, serta para cendekiawan dan peneliti.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pada Rabu (29/5/2024). Beberapa tokoh penting yang memberikan materi pengayaan adalah Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen PHU Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla, serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.
(abd)
Lihat Juga :