Jemaah Haji yang Terkena Kewajiban Hadyu
Sabtu, 01 Juni 2024 - 07:26 WIB
“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘Umrah sebelum Haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”. [ QS Al-Baqarah/2 :196]
Setiap hadyu atau memberi makan, semuanya untuk fakir miskin tanah haram, sembelihan dan pembagian, fidyah gangguan dan pakaian dan semisalnya. Dam karena terhalang di tempat ditemukan sebabnya. Hukuman/balasan berburu di tanah haram adalah untuk fakir miskin tanah haram, dan boleh berpuasa di semua tempat.
Hadyu tamattu’ dan qiran, disunnahkan makan darinya, menghadiahkan dan memberi makan darinya kepada fakir miskin tanah haram.
Orang yang terhalang wajib menyembelih hadyu yang dia mampu, kemudian ia mencukur. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, ia bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa atasnya.
Baca juga: Hadis Rasulullah SAW: Haji Mabrur Balasannya Surga
Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam kitabnya mengemukakan pendapat para ulama terkait waktu penyembelihan hewan kurban dalam pelaksanaan haji. Menurut Imam Syafi'i, waktu menyembelih hadyu pada hari Nahar (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah).
Imam Malik dan Ahmad menyebut hadyu baiknya disembelih pada hari Nahar. Ini juga pendapat para ulama mazhab Hanafi sebagai hadyu pada haji tamattu atau qiran.
Adapun tempat penyembelihan hadyu, harus disembelih di Tanah Haram. Wilayah mana saja di Tanah Suci, boleh dijadikan tempat sembelihan hadyu. Namun yang paling utama adalah di Mina bagi orang yang menunaikan haji, dan di Marwa bagi jemaah umrah.
Tetapi ada juga ulama yang berpandangan bahwa hadyu diperkenankan untuk disembelih di luar Tanah Haram.
Baca juga: Ada Jihad yang Lebih Baik: Haji Mabrur
Setiap hadyu atau memberi makan, semuanya untuk fakir miskin tanah haram, sembelihan dan pembagian, fidyah gangguan dan pakaian dan semisalnya. Dam karena terhalang di tempat ditemukan sebabnya. Hukuman/balasan berburu di tanah haram adalah untuk fakir miskin tanah haram, dan boleh berpuasa di semua tempat.
Hadyu tamattu’ dan qiran, disunnahkan makan darinya, menghadiahkan dan memberi makan darinya kepada fakir miskin tanah haram.
Orang yang terhalang wajib menyembelih hadyu yang dia mampu, kemudian ia mencukur. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, ia bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa atasnya.
Baca juga: Hadis Rasulullah SAW: Haji Mabrur Balasannya Surga
Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam kitabnya mengemukakan pendapat para ulama terkait waktu penyembelihan hewan kurban dalam pelaksanaan haji. Menurut Imam Syafi'i, waktu menyembelih hadyu pada hari Nahar (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah).
Imam Malik dan Ahmad menyebut hadyu baiknya disembelih pada hari Nahar. Ini juga pendapat para ulama mazhab Hanafi sebagai hadyu pada haji tamattu atau qiran.
Adapun tempat penyembelihan hadyu, harus disembelih di Tanah Haram. Wilayah mana saja di Tanah Suci, boleh dijadikan tempat sembelihan hadyu. Namun yang paling utama adalah di Mina bagi orang yang menunaikan haji, dan di Marwa bagi jemaah umrah.
Tetapi ada juga ulama yang berpandangan bahwa hadyu diperkenankan untuk disembelih di luar Tanah Haram.
Baca juga: Ada Jihad yang Lebih Baik: Haji Mabrur
(mhy)
Lihat Juga :