Pastikan Kurban Sesuai Syariat dengan Memahami dan Menghindari Ciri Hewan Tidak Sah

Senin, 03 Juni 2024 - 06:42 WIB
Petugas Dompet Dhuafa memeriksa kesehatan hewan kurban dalam Program THK 1445 H/2024 M. Foto/istimewa
JAKARTA - Kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim dalam merayakan Hari Raya Iduladha. Dalam pelaksanaannya, pemilihan hewan kurban harus memperhatikan beberapa aspek penting, termasuk jenis hewan dan ciri-ciri yang sesuai dengan syariat Islam.

Namun, tidak jarang terjadi kesalahan dalam pemilihan hewan kurban yang dapat membuat ibadah tersebut menjadi tidak sah. Hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam antara lain adalah unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba. Namun, penting untuk diperhatikan selain ketentuan jenis hewan, terdapat juga ciri-ciri khusus yang harus dipenuhi agar ibadah kurban menjadi sah.

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan?

Disebutkan bahwa tidak ada satu lafaz pun dalam Al-Qur’an dan hadis yang menyatakan hewan yang disembelih untuk berkurban harus dari jenis kelamin tertentu. Namun demikian, para ulama menyatakan bahwa hewan kurban dapat berupa jantan maupun betina, sebagaimana dijelaskan dalam hadis tentang jenis kelamin hewan akikah.





Menurut An-Nawawi, apabila jenis kelamin dalam perkara akikah saja tidak dipermasalahkan, maka hal ini juga dapat diterapkan dalam ibadah kurban. Tidak ada keharusan perihal jenis kelamin hewan kurban jantan atau betina.

“Jika dalam hal akikah saja diperbolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Pendapat An-Nawawi dalam al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr)



“Berkurban dengan Dompet Dhuafa kami pastikan yang diproses untuk hewan kurban adalah berkelamin jantan. Kenapa harus Jantan? Kami menilai lebih ke arah mempertahankan kelangsungan populasi domba/kambing. karena menyembelih betina bisa mengancam kelangsungan reproduksi ternak,” ujar Ketua Tebar Hewan Kurban (THK) 1445 H Bobby, Senin (3/6/2024).

“Sementara poin kedua, kami siapkan hewan-hewan kurban dipastikan sudah lolos dengan quality control, mulai dari cek kesehatan berkolaboraksi bersama dinas peternakan setempat, kualitas pangan ternak yang terjaga, kualitas kandang terjaga kebersihannya. Tidak hanya itu kami juga seleksi setiap hewan kurban mulai dari kuku, mata, gigi, kaki hingga bobot hewan tersebut agar mencapai berat optimal saat dikurban nanti,” lanjut Bobby.

Selain itu, terdapat beberapa ciri hewan yang tidak diperbolehkan untuk kurban menurut hadis Rasulullah Saw. Ciri-ciri tersebut antara lain adalah hewan yang buta sebelah, sakit parah, pincang, sangat kurus atau lemah, serta cacat lainnya yang dapat dilihat secara jelas.

Ciri Hewan yang Dilarang untuk Kurban

Pada sebuah hadis, Rasulullah SAW menyebut bahwa ada sejumlah ciri hewan yang dilarang untuk kurban, ciri-ciri tersebut harus dihindari.

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami, tanganku (dalam riwayat lain: jariku) lebih pendek dari tangannya (tampak ketika Rasulullah memberikan isyarat angka empat dengan jarinya), dan beliau berkata, ‘Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat lemah atau kurus (seperti tidak memiliki sumsum tulang)’.” (Riwayat lima Imam (empat penulis kitab sunah ditambah dengan Imam Ahmad), disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

Sebagian ulama menyebut isyarat tangan Rasul SAW saat menyebutkan empat jenis cacat itu menunjukkan bahwa beliau membatasi ciri kecacatan hewan pada empat jenis itu saja. Sehingga, apabila hewan yang kita pilih tidak memiliki salah satu dari empat ciri kecacatan sebagaimana yang disebutkan Nabi, maka hewan tersebut boleh digunakan untuk kurban. Di luar itu, kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang tidak disebutkan oleh Nabi Saw.

Mengutip Buku Seputar Kurban Dompet Dhuafa, secara garis besar, jenis cacat hewan yang dilarang untuk kurban terbagi ke dalam dua kelompok, yakni:

1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, seperti: buta, sakit parah, pincang, sangat kurus atau lemah, sampai terlihat seperti tak punya sumsum tulang.

2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban, seperti: sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong, tanduknya pecah atau patah, giginya patah atau pecah.

Akan tetapi bila jenis cacat hewan tersebut dirinci dengan pemahaman para ulama mazhab atas hadis-hadis yang menerangkan jenis cacat hewan kurban, akan didapati sekitar 18 jenis cacat pada ciri hewan yang dilarang untuk kurban, antara lain:
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
فَاذۡكُرُوۡنِىۡٓ اَذۡكُرۡكُمۡ وَاشۡکُرُوۡا لِىۡ وَلَا تَكۡفُرُوۡنِ (١٥٢) يٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اسۡتَعِيۡنُوۡا بِالصَّبۡرِ وَالصَّلٰوةِ ؕ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيۡنَ (١٥٣)
Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku. Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.

(QS. Al-Baqarah Ayat 152-153)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More