Pastikan Kurban Sesuai Syariat dengan Memahami dan Menghindari Ciri Hewan Tidak Sah

Senin, 03 Juni 2024 - 06:42 WIB
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami, tanganku (dalam riwayat lain: jariku) lebih pendek dari tangannya (tampak ketika Rasulullah memberikan isyarat angka empat dengan jarinya), dan beliau berkata, ‘Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat lemah atau kurus (seperti tidak memiliki sumsum tulang)’.” (Riwayat lima Imam (empat penulis kitab sunah ditambah dengan Imam Ahmad), disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

Sebagian ulama menyebut isyarat tangan Rasul SAW saat menyebutkan empat jenis cacat itu menunjukkan bahwa beliau membatasi ciri kecacatan hewan pada empat jenis itu saja. Sehingga, apabila hewan yang kita pilih tidak memiliki salah satu dari empat ciri kecacatan sebagaimana yang disebutkan Nabi, maka hewan tersebut boleh digunakan untuk kurban. Di luar itu, kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang tidak disebutkan oleh Nabi Saw.

Mengutip Buku Seputar Kurban Dompet Dhuafa, secara garis besar, jenis cacat hewan yang dilarang untuk kurban terbagi ke dalam dua kelompok, yakni:

1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, seperti: buta, sakit parah, pincang, sangat kurus atau lemah, sampai terlihat seperti tak punya sumsum tulang.

2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban, seperti: sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong, tanduknya pecah atau patah, giginya patah atau pecah.

Akan tetapi bila jenis cacat hewan tersebut dirinci dengan pemahaman para ulama mazhab atas hadis-hadis yang menerangkan jenis cacat hewan kurban, akan didapati sekitar 18 jenis cacat pada ciri hewan yang dilarang untuk kurban, antara lain:

1. Al-‘Amya, yaitu buta total pada kedua mata

2. Al-‘Aura Al-Bayyin ‘Uruha, yaitu buta sebelah total

3. Maqthu’ah al-Lisan Kulliha, yaitu putus lidah

4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan, yaitu putus sebagian lidah

5. Al-Jad’a, yaitu terpotong pada hidung

6. Maqthu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma, putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan

7. Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun, yaitu terpotong sebagian telinga
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!