Kurban Disyariatkan Berdasarkan Dalil Al-Qur'an, Sunah dan Ijma'
Rabu, 12 Juni 2024 - 09:07 WIB
Kurban disyari’atkan pada hari raya iduladha dan hari-hari Tasyriq . Kurban adalah ibadah agung yang menampakkan sifat penghambaan yang ikhlas karena Allah, karena seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah dengan menumpahkan darah binatang ternak secara syari’at.
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab "Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah" yang diterjemahkan Kholid Syamhudi, Lc. menjadi "Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih" menyebut kurban disyariatkan berdasarkan dalil al-Qur'an , as-Sunnah dan ijma’.
Dari al-Qur-an adalah firman Allah Ta’ala:
“Maka dirikanlah salat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah." ( QS Al-Kautsar/108 : 2)
Ibnu Katsir dalam Tafsiir Ibni Katsir dan selainnya berkata, “Yang benar bahwa yang dimaksud dengan an-nahr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih unta dan sejenisnya.”
Sedangkan dari Sunnah adalah perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir.”[HR Al-Bukhari dan Muslim lihat Fat-hul Baari (X/9) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/120).
Demikian juga hadits dari al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu beliau berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami di hari raya kurban, lalu beliau berkata, ‘Janganlah seorang pun (dari kalian) menyembelih sampai dia selesai shalat.’ Seseorang berkata, ‘Aku memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing pedaging.’ Beliau berkata, ‘Silahkan disembelih dan tidak sah jadz’ah dari seorang setelahmu.”[HR. Al-Bukhari dan Muslim lihat Fat-hul Baari (X/6) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/113).
Dan dari ijma’ adalah apa yang telah menjadi ketetapan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang tentang pensyari’atan kurban, dan tidak ada satu nukilan dari seorang pun yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma’ tersebut adalah al-Qur-an dan as-Sunnah.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan dalam al-Mughni, “Kaum muslimin telah sepakat tentang pensyari’atan kurban.” Sedangkan Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa kurban itu termasuk syi’ar-syi’ar agama.”
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab "Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah" yang diterjemahkan Kholid Syamhudi, Lc. menjadi "Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih" menyebut kurban disyariatkan berdasarkan dalil al-Qur'an , as-Sunnah dan ijma’.
Dari al-Qur-an adalah firman Allah Ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah." ( QS Al-Kautsar/108 : 2)
Baca Juga
Ibnu Katsir dalam Tafsiir Ibni Katsir dan selainnya berkata, “Yang benar bahwa yang dimaksud dengan an-nahr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih unta dan sejenisnya.”
Sedangkan dari Sunnah adalah perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كَانَ يُضَحِّيْ بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ وَكَانَ يُسَمِّيْ وَيُكَبِّرُ.
“Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir.”[HR Al-Bukhari dan Muslim lihat Fat-hul Baari (X/9) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/120).
Demikian juga hadits dari al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu beliau berkata:
خَطَبَنَا رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ النَّحْرِ، فَقَالَ: لاَ يُضَحِّيَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَـقَالَ رَجُلٌعِنْدِي عَنَاقُ لَبَنٍ هِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ، قَالَ: فَضَحِّ بِهَا وَلاَ تَجْزِي جَذَعَةٌ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami di hari raya kurban, lalu beliau berkata, ‘Janganlah seorang pun (dari kalian) menyembelih sampai dia selesai shalat.’ Seseorang berkata, ‘Aku memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing pedaging.’ Beliau berkata, ‘Silahkan disembelih dan tidak sah jadz’ah dari seorang setelahmu.”[HR. Al-Bukhari dan Muslim lihat Fat-hul Baari (X/6) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/113).
Dan dari ijma’ adalah apa yang telah menjadi ketetapan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang tentang pensyari’atan kurban, dan tidak ada satu nukilan dari seorang pun yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma’ tersebut adalah al-Qur-an dan as-Sunnah.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan dalam al-Mughni, “Kaum muslimin telah sepakat tentang pensyari’atan kurban.” Sedangkan Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa kurban itu termasuk syi’ar-syi’ar agama.”
(mhy)