Kurban Disyariatkan Berdasarkan Dalil Al-Qur'an, Sunah dan Ijma'

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:07 WIB
Kurban disyari’atkan pada hari raya iduladha dan hari-hari Tasyrik. Ilustrasi: SINDOnews
Kurban disyari’atkan pada hari raya iduladha dan hari-hari Tasyriq . Kurban adalah ibadah agung yang menampakkan sifat penghambaan yang ikhlas karena Allah, karena seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah dengan menumpahkan darah binatang ternak secara syari’at.

Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab "Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah" yang diterjemahkan Kholid Syamhudi, Lc. menjadi "Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih" menyebut kurban disyariatkan berdasarkan dalil al-Qur'an , as-Sunnah dan ijma’.

Dari al-Qur-an adalah firman Allah Ta’ala:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ


Maka dirikanlah salat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah." ( QS Al-Kautsar/108 : 2)

Baca juga: 4 Perbedaan Kurban dan Zakat

Ibnu Katsir dalam Tafsiir Ibni Katsir dan selainnya berkata, “Yang benar bahwa yang dimaksud dengan an-nahr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih unta dan sejenisnya.”

Sedangkan dari Sunnah adalah perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كَانَ يُضَحِّيْ بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ وَكَانَ يُسَمِّيْ وَيُكَبِّرُ.


“Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir.”[HR Al-Bukhari dan Muslim lihat Fat-hul Baari (X/9) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/120).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!