4 Perbedaan Kurban dan Zakat

Rabu, 08 Juni 2022 - 15:34 WIB
loading...
4 Perbedaan Kurban dan...
Perbedaan antara kurban dengan zakat perlu diketahui umat muslim. Foto/Ist
A A A
Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA
Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia

Ada banyak perbedaan antara kurban dengan zakat, meskipun juga ada banyak kesamaan. Namun yang perlu lebih digarisbawahi adalah perbedaannya. Setidaknya ada empat perbedaan di antara keduanya, yaitu:

1. Kurban Tidak Wajib, Zakat Wajib
Ibadah kurban menurut jumhur ulama hukumnya tidak wajib, bahkan meski seseorang sudah dianggap mampu dalam berkurban. Sedangkan zakat bagi yang mampu hukumnya wajib, bahkan zakat itu masuk ke dalam salah satu rukun Islam.

Mengingkari kewajiban zakat bisa sampai membuat seseorang off-side dari agama Islam. Kalau pun Mazhab Hanafi menyebut bahwa kurban itu hukumnya wajib, ternyata itu hanya istilah khas dalam mazhab itu. Padahal maksudnya kalau ditinjau secara istilah Mazhab Syafi'i, yang dibilang wajib itu adalah sunnah muakkadah. Khilaf-nya khilaf lafzhi saja, bukan hakiki.

2. Kurban Tidak Punya Sistem Amil
Konsep zakat punya sistem yang secara resmi dan official masuk ke dalam salah satu dari 8 asnaf zakat. Intinya dari 100 persen harta zakat, ada hak amil senilai 12,5%-nya.

Sedangkan kurban pada dasarnya tidak punya sistem keamilan. Kalau pun ada kepanitiaan yang kemudian disusun, jelas-jelas panitia tidak berhak untuk mendapatkan upah dari hewan kurban.

Kalau pun panitia mau uang lelah, harus diambil dari anggaran di luar tubuh hewan. Haram hukumnya panitia menjual kulit, kaki, kepala atau pun isi perut hewan kurban untuk dijadikan imbalan atau upah.

Maka ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallhu 'anhu meminta jasa tukang jagal membantu menyembelihkan hewan kurban. Beliau pun mengeluarkan biaya sendiri di luar dari tubuh hewan kurban.

3. Kurban Kental Nuansa Ritualnya
Ibadah kurban itu sangat kental nuansa ritualnya, mulai dari jenis hewan, usia, hingga waktu untuk menyembelihnya. Kalau tidak memenuhi ketentuan ritual itu, maka tidak sah sebagai ibadah kurban berubah menjadi sedekah biasa.

Sebenarnya zakat pun sangat kuat nuansa ritualnya, namun para ulama banyak buka pintu untuk qiyas dalam zakat. Contoh sederhana, untuk zakat fithri, meski contoh dari Nabi bayarnya pakai gandum atau kurma, namun kita boleh mengqiyasnya dengan beras. Pokoknya bahan makanan pokok suatu negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Merinding! Inilah Peristiwa...
Merinding! Inilah Peristiwa Penyembelihan Kurban Terdahsyat Kelak
Catat! Rentang Waktu...
Catat! Rentang Waktu dan Hari Terakhir Menyembelih Kurban yang Sah
Keutamaan Ibadah Kurban:...
Keutamaan Ibadah Kurban: Pahalanya Tak Terhitung
Mengapa Ibadah Kurban...
Mengapa Ibadah Kurban Iduladha Sangat Istimewa di Sisi Allah? Ini 3 Alasan Utamanya!
Prabowo Rutin Salurkan...
Prabowo Rutin Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Hambalang
Rekomendasi
China Berhasil Abadikan...
China Berhasil Abadikan Ledakan Bintang Paling Terang di Alam Semesta
Badai Erin Mendekati...
Badai Erin Mendekati Bahama, Gelombang Ombak Ganas Diperkirakan Terjadi
Selandia Baru Diterjang...
Selandia Baru Diterjang Gelombang Panas Terparah sejak 1909
Artikel Terkini
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Infografis
Mengenal Perbedaan Kambing...
Mengenal Perbedaan Kambing dan Domba untuk Hewan Kurban
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved