9 Syarat Sahnya Kurban, Salah Satunya Hewan Bebas dari Cacat
Kamis, 13 Juni 2024 - 06:53 WIB
Hewan kurban harus bebas dari cacat. Ilustrasi: animal in islam
Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab "Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah" yang diterjemahkan Kholid Syamhudi, Lc. menjadi "Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih" menjelaskan kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu:
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.
3. Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.
4. Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.
Baca juga: Idul Adha: Syarat Sah Hewan Kurban dan Waktu Penyembelihan
5. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.
6. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsaannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadis Nabi SAW.
- Buta sebelah yang jelas/tampak.
- Sakit yang jelas.
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.
3. Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.
4. Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.
Baca juga: Idul Adha: Syarat Sah Hewan Kurban dan Waktu Penyembelihan
5. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.
6. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsaannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadis Nabi SAW.
- Buta sebelah yang jelas/tampak.
- Sakit yang jelas.
Lihat Juga :