Idul Adha: Syarat Sah Hewan Kurban dan Waktu Penyembelihan

Kamis, 07 Juli 2022 - 16:26 WIB
loading...
Idul Adha: Syarat Sah...
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Foto/Ilustrasi: the independent co.uk.
A A A
Idul Adha atau hari raya kurban tinggal beberapa hari lagi. Setiap muslim terpanggil untuk berkurban. Hanya saja, tidak sembarang hewan bisa dijadikan kurban.

Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur'an maupun hadis terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina keduanya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

Lebih jauh lagi, hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

Baca juga: Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?

Waktu Penyembelihan
Syarat-syarat sahnya hewan kurban yang disembelih selain harus sempurna dan lengkap sifat-sifatnya dan sehat, juga hewan tersebut harus disembelih pada waktu-waktu tertentu.

Menurut Hanafiyah, penyembelihan hewan kurban dilakukan pada malam hari (selama dua malam), yaitu malam tanggal 11 (malam kedua) dan 12 Zulhijah (malam ketiga), tidak boleh pada malam Hari Raya Idul Adha dan malam ke-14.

Malikiyah menambahkan dua syarat lagi, yaitu yang sembelih haruslah muslim, dan harga 1 hewan sembelihan itu bukanlah harga patungan.

Syarat-syarat bagi orang yang diperintahkan untuk berkurban adalah muslim (bukan kafir). Kedua, orang merdeka (bukan budak). Ketiga, balig (bukan di bawah umur). Keempat, berakal (waras). Kelima, muqim (tinggal, bukan musafir), dan keenam, mampu.

Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai sembelihan kurban bagi seseorang yang belum baligh. Abu Hanifah berpendapat, wajib hukumnya berkurban. Malikiyah, sunat berkurban, sedangkan Syafi’iyyah dan Hanbali, tidak sunat.

Baca juga: Bagaimana Hukum Kurban Kerbau seperti yang Dilakukan Masyarakat Kudus?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Rekor! Adahi Bagikan...
Rekor! Adahi Bagikan 600 Juta Porsi Daging Dam Haji ke 25 Negara Islam
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Merinding! Inilah Peristiwa...
Merinding! Inilah Peristiwa Penyembelihan Kurban Terdahsyat Kelak
Panduan Fikih: Bolehkah...
Panduan Fikih: Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Catat! Rentang Waktu...
Catat! Rentang Waktu dan Hari Terakhir Menyembelih Kurban yang Sah
Salat di Masjid DPR,...
Salat di Masjid DPR, Puan Harap Iduladha 2026 Jadi Momen Rajut Kepedulian Sosial
Rekomendasi
Patung Bunda Maria Menangis,...
Patung Bunda Maria Menangis, Ilmuwan Temukan Fakta di Luar Nalar Manusia
Ajaib! Pohon Beringin...
Ajaib! Pohon Beringin Ini Tak Bisa Ditumbangkan, Beberapa Kali Ditebang Tumbuh Lagi
Gigi Sapi Berusia 5.000...
Gigi Sapi Berusia 5.000 Tahun Jelaskan Bagaimana Stonehenge Dibangun
Artikel Terkini
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved