9 Syarat Sahnya Kurban, Salah Satunya Hewan Bebas dari Cacat
Kamis, 13 Juni 2024 - 06:53 WIB
- Pincang yang jelas.
- Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.
- Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.
7. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
8. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisan-nya.
Baca juga: Hewan yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Kurban dan Hadyu
9. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.
- Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.
- Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.
7. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
8. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisan-nya.
Baca juga: Hewan yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Kurban dan Hadyu
9. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.
(mhy)
Lihat Juga :