Kedudukan Ipar dalam Islam dan Adab-adab Terhadapnya

Minggu, 23 Juni 2024 - 09:47 WIB
“Tidaklah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahram-nya kecuali sesungguhnya pihak ketiganya adalah setan. (HR. Tirmidzi).

Lantas, bagaimana jika karena suatu keadaan, sehingga seorang istri harus membawa adik perempuannya tinggal serumah dengan suami, atau pun sebaliknya, sang suami harus membawa adik laki-lakinya tinggal serumah dengan sang istri?

Jika bisa dihindari, tentu pilihan menjauhi sangat lebih baik. Jika terpaksa, maka harus bisa dipastikan bahwa ikhtilat benar-benar dapat diminimalisir bahkan ditiadakan di dalam rumah, sehingga semua benar-benar terjaga dengan baik sebagaimana tuntunan syariah.

Allah berfirman:

فَلَن تَجِدَ لِسُنَّتِ اللَّهِ تَبْدِيلاً وَلَن تَجِدَ لِسُنَّتِ اللَّهِ تَحْوِيلاً


“Maka kamu tidak akan mendapatkan perubahan bagi Allah, dan tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi ketentuan Allah itu.” (QS. Faathir [35]: 43).



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More