Allah Memerintahkan Memakan Makanan yang Halal dan Thayyib, Begini Penjelasannya
Senin, 24 Juni 2024 - 07:49 WIB
b. Proporsional, dalam arti sesuai dengan kebutuhan pemakan, tidak berlebih, dan tidak berkurang. Karena itu Al-Quran menuntut orang-tua, khususnya para ibu, agar menyusui anaknya dengan ASI (air susu ibu) serta menetapkan masa penyusuan yang ideal.
Baca juga: Soal Makanan Haram, Ini Beda Islam dengan Hindu, Yahudi, dan Nasrani
"Para ibu (hendaklah) menyusukan anaknya dua tahun sempurna, bagi siapa yang hendak menyempumakan penyusuan". ( QS Al-Baqarah [2] : 233).
Dalam konteks ini juga dapat dipahami dan dikembangkan makna firman Allah:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan jangan juga melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." ( QS Al-Maidah [5] : 87).
Quraish menjelaskan "mengharamkan yang baik dan halal" mengandung arti mengurangi kebutuhan, sedang "melampaui batas" berarti meebihkan dari yang wajar. Demikian terlihat Al-Quran dalam uraiannya tentang makan menekankan perlunya "sikap proporsional" itu. Makna terakhir ini sejalan dengan ayat yang lain yang petunjuknya lebih jelas, yaitu:
"Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak senang terhadap orang yang berlebih-lebihan." ( QS Al-A'raf [7] : 31).
Rasul menjelaskan bahwa: Termasuk berlebih-lebihan (bila) Anda makan apa yang Anda tidak ingini.
Baca juga: Makanan Olahan: Setiap yang Memabukkan Adalah Haram
Dalam hadis lain Rasul SAW mengingatkan: Tidak ada yang dipenuhkan manusia lebih buruk dari perut, cukuplah bagi putra Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tubuhnya. Kalaupun harus (memenuhkan perut), maka hendaklah sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk pernafasan. (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, dan At-Tirmidzi melalui sahabat Nabi Miqdam bin Ma'di Karib).
c. Aman. Tuntunan perlunya makanan yang aman, antara lain dipahami dari firman Allah dalam surat Al-Maidah (5): 88 yang menyatakan,
Baca juga: Soal Makanan Haram, Ini Beda Islam dengan Hindu, Yahudi, dan Nasrani
"Para ibu (hendaklah) menyusukan anaknya dua tahun sempurna, bagi siapa yang hendak menyempumakan penyusuan". ( QS Al-Baqarah [2] : 233).
Dalam konteks ini juga dapat dipahami dan dikembangkan makna firman Allah:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan jangan juga melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." ( QS Al-Maidah [5] : 87).
Quraish menjelaskan "mengharamkan yang baik dan halal" mengandung arti mengurangi kebutuhan, sedang "melampaui batas" berarti meebihkan dari yang wajar. Demikian terlihat Al-Quran dalam uraiannya tentang makan menekankan perlunya "sikap proporsional" itu. Makna terakhir ini sejalan dengan ayat yang lain yang petunjuknya lebih jelas, yaitu:
"Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak senang terhadap orang yang berlebih-lebihan." ( QS Al-A'raf [7] : 31).
Rasul menjelaskan bahwa: Termasuk berlebih-lebihan (bila) Anda makan apa yang Anda tidak ingini.
Baca juga: Makanan Olahan: Setiap yang Memabukkan Adalah Haram
Dalam hadis lain Rasul SAW mengingatkan: Tidak ada yang dipenuhkan manusia lebih buruk dari perut, cukuplah bagi putra Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tubuhnya. Kalaupun harus (memenuhkan perut), maka hendaklah sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk pernafasan. (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, dan At-Tirmidzi melalui sahabat Nabi Miqdam bin Ma'di Karib).
c. Aman. Tuntunan perlunya makanan yang aman, antara lain dipahami dari firman Allah dalam surat Al-Maidah (5): 88 yang menyatakan,
Lihat Juga :