Terlarangnya Hari Sabtu dalam Pandangan Al Qur'an
Kamis, 18 Juli 2024 - 05:15 WIB
Berikut Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arofah adalah puasa yang berdiri sendiri.
Sedangkan hadis yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadis yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadis yang lebih shahih. Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai Ketua.
Wallahu A'lam
Sedangkan hadis yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadis yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadis yang lebih shahih. Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai Ketua.
Wallahu A'lam
(wid)