Forum Zakat Sebut Ada 3 Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia
Kamis, 18 Juli 2024 - 14:46 WIB
JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi bersama Ketua Zakat Nasional Bambang Suherman menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke 10 Forum Zakat (Munas FOZ) selama tiga hari ke depan di Padang, Sumbar pada Rabu, 17 Juli 2024.
Tercatat sebanyak 268 lembaga zakat se-Indonesia mengikuti Munas FOZ dengan tema “Gerakan Zakat Menyonsong Indonesia Emas 2045”.
Pada pembukaan agenda tersebut, Ketua Forum Zakat Bambang Suherman mengatakan, ada tiga tantangan besar sebagai lembaga zakat yang harus dikelola dengan sungguh-sungguh. Tantangan pertama, tata kelola kelembagaan. Kompetensi setiap amil, kapasitas setiap lembaga akan selalu dituntut oleh semua pihak.
"Karena zakat sesungguhnya adalah bisnis kepercayaan. Kita harus memastikan kalau tidak ada yang tercederai dalam kepercayaan tersebut, ketika telah dimandatkan atau diamanahkan ke lembaga kita," ujarnya, Kamis (18/7/2024).
Maka kerja forum zakat untuk meningkatkan kapasitas setiap amil membangun kekuatan setiap lembaga, mensertifikasi, mengakreditasi, dan memastikan lembaga berjalan di koridor regulasi yang diatur dalam negara Republik Indonesia menjadi satu keniscayaan untuk selalu ditingkatkan.
"Ini akan terus menjadi komitmen kita menghadirkan sekolah amil, memunculkan serikat amil dan membangun kolaborasi kuat dengan banyak pihak," ungkap Bambang.
Tantangan kedua, mewujudkan peran fungsi signifikan dari lembaga zakat dalam bentuk program yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sebab tujuan zakat tidak hanya sebatas persoalan kemiskinan namun lebih dari itu zakat merupakan upaya menyelesaikan masalah kehidupan.
"Jangan sampai cara mengelola zakat kita buruk dan program yang kita jalankan sama sekali tidak bertemu dengan permasalahan yang dimandatkan syariah," ujarnya.
Terakhir Forum Zakat melihat pengelolaan sumber daya menjadi tantangan zakat di masa depan. Sebab, selama ini isu zakat di Indonesia selalu dihadapkan dengan cara menghitung potensi dengan realitas zakat yang sedang dijalankan.
Disela-sela kehadirannya dalam agenda Munas ke 10 FOZ, Gubernur Sumbar Mahyeldi, ucapkan terima kasih kepada Ketua Munas ke FOZ yang telah memilih Sumatera Barat untuk lokasi agenda ini. Sebuah apresiasi bagi Sumbar yang telah dipilih menjadi tempat lokasi munas.
"Banyak potensi zakat yang belum teroptimalkan di berbagai sektor. Ragam sektor yang dapat kita optimalkan di wilayah Sumatera Barat mulai dari bidang pertanian, peternakan tetap berjalan,” katanya.
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan setiap badan maupun lembaga zakat di Indonesia agar tidak melakukan penyelewengan anggaran yang menjadi hak para mustahik atau penerima zakat.
"Zakat ini adalah amanat umat dan haknya para mustahik. Artinya, dana ini tidak boleh digunakan selain yang disebutkan dalam Al Quran," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur.
Tercatat sebanyak 268 lembaga zakat se-Indonesia mengikuti Munas FOZ dengan tema “Gerakan Zakat Menyonsong Indonesia Emas 2045”.
Pada pembukaan agenda tersebut, Ketua Forum Zakat Bambang Suherman mengatakan, ada tiga tantangan besar sebagai lembaga zakat yang harus dikelola dengan sungguh-sungguh. Tantangan pertama, tata kelola kelembagaan. Kompetensi setiap amil, kapasitas setiap lembaga akan selalu dituntut oleh semua pihak.
Baca Juga
"Karena zakat sesungguhnya adalah bisnis kepercayaan. Kita harus memastikan kalau tidak ada yang tercederai dalam kepercayaan tersebut, ketika telah dimandatkan atau diamanahkan ke lembaga kita," ujarnya, Kamis (18/7/2024).
Maka kerja forum zakat untuk meningkatkan kapasitas setiap amil membangun kekuatan setiap lembaga, mensertifikasi, mengakreditasi, dan memastikan lembaga berjalan di koridor regulasi yang diatur dalam negara Republik Indonesia menjadi satu keniscayaan untuk selalu ditingkatkan.
"Ini akan terus menjadi komitmen kita menghadirkan sekolah amil, memunculkan serikat amil dan membangun kolaborasi kuat dengan banyak pihak," ungkap Bambang.
Tantangan kedua, mewujudkan peran fungsi signifikan dari lembaga zakat dalam bentuk program yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sebab tujuan zakat tidak hanya sebatas persoalan kemiskinan namun lebih dari itu zakat merupakan upaya menyelesaikan masalah kehidupan.
"Jangan sampai cara mengelola zakat kita buruk dan program yang kita jalankan sama sekali tidak bertemu dengan permasalahan yang dimandatkan syariah," ujarnya.
Terakhir Forum Zakat melihat pengelolaan sumber daya menjadi tantangan zakat di masa depan. Sebab, selama ini isu zakat di Indonesia selalu dihadapkan dengan cara menghitung potensi dengan realitas zakat yang sedang dijalankan.
Disela-sela kehadirannya dalam agenda Munas ke 10 FOZ, Gubernur Sumbar Mahyeldi, ucapkan terima kasih kepada Ketua Munas ke FOZ yang telah memilih Sumatera Barat untuk lokasi agenda ini. Sebuah apresiasi bagi Sumbar yang telah dipilih menjadi tempat lokasi munas.
"Banyak potensi zakat yang belum teroptimalkan di berbagai sektor. Ragam sektor yang dapat kita optimalkan di wilayah Sumatera Barat mulai dari bidang pertanian, peternakan tetap berjalan,” katanya.
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan setiap badan maupun lembaga zakat di Indonesia agar tidak melakukan penyelewengan anggaran yang menjadi hak para mustahik atau penerima zakat.
"Zakat ini adalah amanat umat dan haknya para mustahik. Artinya, dana ini tidak boleh digunakan selain yang disebutkan dalam Al Quran," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur.
(cip)