Pandangan Syariat Terkait Waria dan Sanksinya
Kamis, 25 Juli 2024 - 05:15 WIB
Adapun ta’zir yang diberlakukan meliputi:
1. Ta’zir berupa penjara
Menurut madzhab Hanafi, lelaki yang kerjaannya menyanyi, banci, dan meratapi kematian pantas dihukum dengan penjara sampai mereka bertaubat.
2. Ta’zir berupa pengasingan
Menurut madzhab Syâfi’i dan Hambali, seorang banci hendaknya diasingkan walaupun perbuatannya tidak tergolong maksiat (alias dia memang banci asli). Akan tetapi pengasingan tadi dilakukan dalam rangka mencari kemaslahatan.[27]
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Termasuk siasat syar’i yang dinyatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah, ialah bahwa banci hendaknya diasingkan; sebab orang banci hanya menimbulkan kerusakan dan pelecehan atas dirinya. Penguasa berhak mengasingkannya ke negeri lain yang di sana ia terbebas dari gangguan orang-orang. Bahkan jika dikhawatirkan keselamatannya, orang banci tadi boleh dipenjara”.
Kedua. Orang banci yang membiarkan dirinya dicabuli dan disodomi. Orang seperti ini sanksinya diperselisihkan oleh para Ulama. Banyak fuqaha’ yang berpendapat bahwa ia pantas mendapat hukuman seperti pezina. Sedangkan Imam Abu Hanîfah rahimahullah berpendapat bahwa hukumannya adalah ta’zîr yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, dibakar, atau dijungkalkan dari tempat yang tinggi. Sebab para Sahabat juga berbeda pendapat tentang cara menghukumnya.
"Karena itu kepada siapa saja yang tergolong banci, agar segera bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla . Kami nasehatkan pula agar tekun belajar ilmu syar’i yang mendorongnya untuk taat kepada Allâh Azza wa Jalla dan menghindari maksiat. Kami himbau juga agar ia berteman dengan orang-orang yang baik agar mereka mendorong dan menolongnya dalam kebaikan,"pungkas Ustaz Sufyan.
1. Ta’zir berupa penjara
Menurut madzhab Hanafi, lelaki yang kerjaannya menyanyi, banci, dan meratapi kematian pantas dihukum dengan penjara sampai mereka bertaubat.
2. Ta’zir berupa pengasingan
Menurut madzhab Syâfi’i dan Hambali, seorang banci hendaknya diasingkan walaupun perbuatannya tidak tergolong maksiat (alias dia memang banci asli). Akan tetapi pengasingan tadi dilakukan dalam rangka mencari kemaslahatan.[27]
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Termasuk siasat syar’i yang dinyatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah, ialah bahwa banci hendaknya diasingkan; sebab orang banci hanya menimbulkan kerusakan dan pelecehan atas dirinya. Penguasa berhak mengasingkannya ke negeri lain yang di sana ia terbebas dari gangguan orang-orang. Bahkan jika dikhawatirkan keselamatannya, orang banci tadi boleh dipenjara”.
Kedua. Orang banci yang membiarkan dirinya dicabuli dan disodomi. Orang seperti ini sanksinya diperselisihkan oleh para Ulama. Banyak fuqaha’ yang berpendapat bahwa ia pantas mendapat hukuman seperti pezina. Sedangkan Imam Abu Hanîfah rahimahullah berpendapat bahwa hukumannya adalah ta’zîr yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, dibakar, atau dijungkalkan dari tempat yang tinggi. Sebab para Sahabat juga berbeda pendapat tentang cara menghukumnya.
"Karena itu kepada siapa saja yang tergolong banci, agar segera bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla . Kami nasehatkan pula agar tekun belajar ilmu syar’i yang mendorongnya untuk taat kepada Allâh Azza wa Jalla dan menghindari maksiat. Kami himbau juga agar ia berteman dengan orang-orang yang baik agar mereka mendorong dan menolongnya dalam kebaikan,"pungkas Ustaz Sufyan.
(wid)