Bagaimana Hukum Penghasilan dari Profesi Waria?
Kamis, 25 Juli 2024 - 10:27 WIB
3. Menyanyi
Syaikhul Islam juga mengatakan, “Salah satu perbuatan muhdats yang mereka (kaum sufi) adakan ialah mendengarkan nyanyian para banci yang terkenal sebagai biduan orang-orang fasik dan pezina. Atau terkadang mereka mendengarkan nyanyian bocah-bocah kecil berwajah tampan, atau kaum wanita yang jelita; sebagaimana kebiasaan pengunjung tempat-tempat hiburan…”.4. Berjoget
Menurut madzhab Hanafi, orang yang menghalalkan joget adalah kafir. Joget di sini artinya melakukan gerakan miring kesana kemari yang disertai membungkukkan dan mengangkat badan dengan cara tertentu, sebagaimana tarian tarekat sufi.Adapun menurut Ulama Syâfi’iyyah, berjoget tidak diharamkan kecuali bila gerakannya lemah gemulai seperti orang banci.
Sedangkan menurut Ulama Malikiyah dan Hanabilah, berjoget hukumnya makrûh.
As Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Berjoget dan bertepuk tangan adalah kebiasaan orang fasik dan bejat; bukan kebiasaan orang yang mencintai Allâh Azza wa Jalla dan takut kepadanya…”.
Baca juga: Pandangan Syariat Terkait Waria dan Sanksinya
Wallahu A'lam
(wid)