MUI: Hasil Investasi Setoran Awal Biaya Haji untuk Biayai Jemaah Lain Hukumnya Haram dan Berdosa
Jum'at, 26 Juli 2024 - 13:57 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa mengenai hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji ( BIPIH ) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan jemaah lain. MUI menyatakan bahwa hal itu haram dan berdosa.
Fatwa ini merupakan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 yang disepakati di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Ke-pulauan Bangka Belitung pada 20-23 Zulkaidah 1445 H/atau 28-31 Mei 2024 M lalu.
Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dan Sekretarisnya Rofiqul Umam Ahmad merumuskan terkait hukum pengelola haji yang menggunakan hasil manfaat investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) seorang calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lain.
MUI melihat bahwa dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jamaah haji.
Ada sejumlah manfaat investasi yang digunakan untuk kebutuhan lainnya. Bahkan, berdasarkan penjelasan BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji), ada manfaat investasi calon jamaah haji yang digunakan untuk menutupi kebutuhan jamaah haji yang berangkat di tahun berjalan.
Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi pasti akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas.
"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,"bunyi fatwa yang dikutip MNC Portal, Jumat (26/7/2024).
Bahkan, MUI menegaskan bahwa pihak pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi BIPIH untuk membiayai haji jemaah haji lainnya adalah berdosa.
"Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa," katanya.
Adapun rekomendasinya yaitu meminta BPKH untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan Keputusan Ijtima’ ini sebagai panduan. Serta meminta kepada Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jamaah haji yang telah membayar setoran dana haji, menjamin keamanan dana milik jamaah.
"Menjamin rasa keadilan jamaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktik pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat,"ucapnya.
Lalu meminta BPK dapat menjadikan keputusan Ijtima’ ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak jamaah haji dapat dilindungi secara optimal.
Fatwa ini merupakan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 yang disepakati di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Ke-pulauan Bangka Belitung pada 20-23 Zulkaidah 1445 H/atau 28-31 Mei 2024 M lalu.
Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dan Sekretarisnya Rofiqul Umam Ahmad merumuskan terkait hukum pengelola haji yang menggunakan hasil manfaat investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) seorang calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lain.
MUI melihat bahwa dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jamaah haji.
Ada sejumlah manfaat investasi yang digunakan untuk kebutuhan lainnya. Bahkan, berdasarkan penjelasan BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji), ada manfaat investasi calon jamaah haji yang digunakan untuk menutupi kebutuhan jamaah haji yang berangkat di tahun berjalan.
Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi pasti akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas.
"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,"bunyi fatwa yang dikutip MNC Portal, Jumat (26/7/2024).
Bahkan, MUI menegaskan bahwa pihak pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi BIPIH untuk membiayai haji jemaah haji lainnya adalah berdosa.
"Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa," katanya.
Adapun rekomendasinya yaitu meminta BPKH untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan Keputusan Ijtima’ ini sebagai panduan. Serta meminta kepada Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jamaah haji yang telah membayar setoran dana haji, menjamin keamanan dana milik jamaah.
"Menjamin rasa keadilan jamaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktik pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat,"ucapnya.
Lalu meminta BPK dapat menjadikan keputusan Ijtima’ ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak jamaah haji dapat dilindungi secara optimal.
(abd)