Azl: Cara Mengatur Keturunan Para Sahabat Nabi Muhammad SAW
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 09:31 WIB
Azl adalah mengeluarkan mani di luar rahim ketika terasa akan keluar. Ilustrasi: Ist
Tujuan pokok perkawinan ialah demi kelangsungan jenis manusia. Sedangkan kelangsungan jenis manusia ini hanya mungkin dengan berlangsungnya keturunan. Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam sendiri sangat suka terhadap banyaknya keturunan dan memberkati setiap anak, baik laki-laki ataupun perempuan.
"Namun di balik itu Islam juga memberi perkenan (rukhshah) kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya itu apabila didorong oleh alasan yang kuat," jelasSyaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Cara yang masyhur yang biasa dilakukan oleh orang di zaman Nabi Muhammad SAW untuk menyetop kehamilan atau memperkecil, yaitu azl atau mengeluarkan mani di luar rahim ketika terasa akan keluar.
Baca juga: Seks dalam Islam, Abdul Halim Abu Syuqqah: Kesenangan Dunia dan Akhirat
Para sahabat banyak yang melakukan azl ketika Nabi masih hidup dan wahyu pun masih terus turun, yaitu seperti yang tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Dari Jabir ra ia berkata: kami biasa melakukan azl di masa Nabi SAW sedang al-Quran masih terus turun." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Di riwayat lain ia berkata: "Kami biasa melakukan azl di zaman Nabi SAW maka setelah hal demikian itu sampai kepada Nabi, beliau tidak melarang kami." (Riwayat Muslim)
Diriwayatkan juga, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi lantas ia berkata:
"Ya Rasulullah! Sesungguhnya saya mempunyai seorang hamba perempuan (jariyah) dan saya melakukan azl dari padanya, karena saya tidak suka kalau dia hamil dan saya ingin seperti apa yang biasa diinginkan oleh umumnya orang laki-laki, sedang orang-orang Yahudi bercerita: bahwa azl itu sama dengan pembunuhan yang kecil. Maka bersabdalah Nabi SAW: dusta orang-orang Yahudi itu! Kalau Allah berkehendak untuk menjadikannya (hamil), kamu tidak akan sanggup mengelakkannya." (Riwayat Ashabussunan)
Baca juga: Oral Seks Hubungan Suami-Istri: Haram Apa Mubah?
"Namun di balik itu Islam juga memberi perkenan (rukhshah) kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya itu apabila didorong oleh alasan yang kuat," jelasSyaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Cara yang masyhur yang biasa dilakukan oleh orang di zaman Nabi Muhammad SAW untuk menyetop kehamilan atau memperkecil, yaitu azl atau mengeluarkan mani di luar rahim ketika terasa akan keluar.
Baca juga: Seks dalam Islam, Abdul Halim Abu Syuqqah: Kesenangan Dunia dan Akhirat
Para sahabat banyak yang melakukan azl ketika Nabi masih hidup dan wahyu pun masih terus turun, yaitu seperti yang tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Dari Jabir ra ia berkata: kami biasa melakukan azl di masa Nabi SAW sedang al-Quran masih terus turun." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Di riwayat lain ia berkata: "Kami biasa melakukan azl di zaman Nabi SAW maka setelah hal demikian itu sampai kepada Nabi, beliau tidak melarang kami." (Riwayat Muslim)
Diriwayatkan juga, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi lantas ia berkata:
"Ya Rasulullah! Sesungguhnya saya mempunyai seorang hamba perempuan (jariyah) dan saya melakukan azl dari padanya, karena saya tidak suka kalau dia hamil dan saya ingin seperti apa yang biasa diinginkan oleh umumnya orang laki-laki, sedang orang-orang Yahudi bercerita: bahwa azl itu sama dengan pembunuhan yang kecil. Maka bersabdalah Nabi SAW: dusta orang-orang Yahudi itu! Kalau Allah berkehendak untuk menjadikannya (hamil), kamu tidak akan sanggup mengelakkannya." (Riwayat Ashabussunan)
Baca juga: Oral Seks Hubungan Suami-Istri: Haram Apa Mubah?