Oral Seks Hubungan Suami-Istri: Haram Apa Mubah?
Jum'at, 10 September 2021 - 16:18 WIB
loading...
Ulama yang membolehkan oral seks suami-istri memberi nasehat hendaknya tetap menjaga etika dan norma. (Ilustrasi/Ist)
A
A
A
ADA beberapa pendapat tentang hukum oral seks suami-istri. Pendapat yang mu’tabar (diakui) di antara para ulama adalah boleh atau mubah, sebagian lagi mengharamkan.
Ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.
Mereka mengharamkan dengan dalih karena dianggap menyerupai hewan. Mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik.
Baca juga: Onani Pada Dasarnya Haram, Bagaimana Jika Itu Dilakukan Suami-Istri?
Sedangkan ulama yang berpendapat boleh/mubah menyandarkan dengan beberapa alasan.
Pertama, istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” ( QS. Al-Baqarah: 223 ).
Kedua, hadis Nabi SAW yang bersifat umum. Dalam hadis tersebut menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid. Rasulullah SAW bersabda,
“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).
Ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.
Mereka mengharamkan dengan dalih karena dianggap menyerupai hewan. Mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik.
Baca juga: Onani Pada Dasarnya Haram, Bagaimana Jika Itu Dilakukan Suami-Istri?
Sedangkan ulama yang berpendapat boleh/mubah menyandarkan dengan beberapa alasan.
Pertama, istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” ( QS. Al-Baqarah: 223 ).
Kedua, hadis Nabi SAW yang bersifat umum. Dalam hadis tersebut menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid. Rasulullah SAW bersabda,
اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).
Lihat Juga :