Adab-adab dalam Berolahraga, Simak Yuk!

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:45 WIB
Adab-adab dalam berolahraga ini penting diperhatikan, karena Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berolahraga agar jasad dan fisik menjadi kuat serta sehat. Foto ilustrasi/ist
Adab-adab dalam berolahraga ini penting diperhatikan, karena Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berolahraga agar jasad dan fisik menjadi kuat serta sehat. Lantas apa saja adab-adab olahraga yang ditekankan dalam syariat ini?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ


“Mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada keduanya terdapat kebaikan. Bersungguh-sungguhlah untuk mengerjakan hal yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan pada Allah, dan jangan bersikap lemah.” (HR. Muslim no. 2664)

Hikmah dari hadis ini bahwa pertama, anjuran untuk menjadi mukmin yang kuat, dan kedua, mengusahakan sesuatu yang nantinya bermanfaat bagi dirinya. Dalam hal ini maka olahraga masuk dalam kategori untuk mendapatkan keduanya.

Agar terwujud keduanya, maka seyogyanya seorang muslim memperhatikan beberapa hal yang menjadikan olahraga tidak sekadar bernilai main-main atau malah menyebabkan dosa. Beberapa hal tersebut terangkum dalam adab olahraga. Berikut adab-adab berolahraga menurut Islam:

1. Hadirkan niat ibadah

Hukum asal dari berbagai bentuk olahraga adalah mubah atau boleh, yang ketika dilakukan tidak ada nilai pahala ataupun dosa. Kecuali, beberapa bentuk olahraga yang secara khusus disebutkan oleh Rasulullah dalam sabdanya,

كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ فَهُوَ سَهْوٌ وَلَهْوٌ إِلَّا أَرْبَعًا: مَشْيَ الرَّجُلِ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ، وَتَأْدِيبَهُ فَرَسَهُ، وَتَعَلُّمَهُ السِّبَاحَةَ، وَمُلَاعَبَتَهُ أَهْلَهُ


“Setiap sesuatu selain bagian dari zikir kepada Allah adalah sia-sia dan permainan belaka, kecuali empat hal: latihan memanah, seorang lelaki yang melatih kudanya, belajar renang, dan candaan suami kepada istrinya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra, no. 19741)

Contoh gambarannya, seseorang berniat olahraga agar badannya sehat dan dengannya ia bisa maksimal dan lama berdiri salat.

2. Menjaga waktu dan tidak meninggalkan kewajiban ibadah wajib

Adab olahraga dalam Islam kedua adalah menjaga waktu dan tidak meninggalkan kewajiban yang lebih penting. Di antaranya, meninggalkan ibadah kepada Allah seperti shalat dikarenakan olahraga. Semisal dengan itu yaitu mencari nafkah untuk keluarga bagi seorang suami, berbakti kepada orangtua bagi seorang anak, atau belajar bagi seorang siswa.

Hal-hal tersebut di antara perkara yang tidak boleh ditinggalkan karena olahraga. Dan secara umum setiap hal yang lebih penting atau wajib daripada olahraga, maka tidak boleh ditinggalkan karenanya.

Bahkan menurut Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah, sebagaimana yang ia sebutkan dalam kitab Ighatasul Lahfan, bahwa perkara mubah dan kesibukan pada perkara yang kurang penting dengan meninggalkan perkara yang penting merupakan dua dari tujuh pintu masuk setan dalam menyesatkan manusia.

3. Tidak mendatangkan mudharat

Tujuan olahraga adalah datangnya kebaikan bagi diri manusia. Jadi, jangan sampai dalam berolahraga malah mendatangkan kemudharatan, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Terlebih lagi sesama saudara muslim.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ


“Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2341)

Sebagai contoh, melakukan pelanggaran dalam olahraga yang itu melukai orang lain seperti tackling yang salah sasaran dalam sepakbola.

Adapun pada olahraga yang memang secara aturan permainan ada bentuk melukai orang lain, seperti tinju, MMA, dan bela diri, para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehannya.

Dalam satu pendapat, bentuk permainan yang mendatangkan bahaya seperti yang disebutkan haram hukumnya. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya.

Ada pula yang berpendapat hukumnya tergantung pada kemungkinan akibatnya. Jika kemungkinan akibatnya tidak selamat maka hukumnya haram. Namun, jika kemungkinan selamat maka hukumnya boleh dan halal.

Syaikh al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya (2/770) mengatakan,

وَكُلُّ أَنْوَاعِ اللَّعِبِ الْخَطِرَةِ فَتَحْرُمُ اِنْ لَمْ تَغْلِبْ السَّلَامَةُ وَتَحِلُّ اِنْ غَلَبَتِ السَّلَامَةُ


“Semua bentuk permainan yang membahayakan maka haram jika kemungkinan tidak selamat, dan halal jika kemungkinan selamat.”

Pendapat ini juga berlaku untuk beberapa olahraga yang bersifat membahayakan, seperti panjat tebing, terjun payung, dan sepeda gunung.

4. Memperhatikan busana dan penampilan

Perkara busana dan penampilan adalah perkara yang sangat disorot oleh syariat, tidak hanya saat berolahraga, namun kapan dan di mana saja terutama di luar rumah.

Beberapa aturan terkait pakaian antara lain menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan sesuai yang berlaku dalam syariat, pakaian yang tidak menampakkan lekuk tubuh, laki-laki tidak memakai pakaian perempuan begitu juga sebaliknya.

5. Tidak ada campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu olahraga

Larangan ini berdasar ditakutkannya terjadi fitnah dan dosa yang lebih besar. Terlebih lagi adanya sentuhan fisik antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram.

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dalam as-Sunan (No. 5272) dengan sanad dari Hamzah bin Abi Usaid al-Anshari, dari bapaknya radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوْقِهَا بِهِ


“Bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan para lelaki berikhtilat (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada para wanita,‘Minggirlah kalian karena sesungguhnya kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan. Kalian wajib berjalan di pinggir jalan.’ Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya.”

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh menerangkan,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana dikatakan boleh ikhthilath pada selain itu.”(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, tartib: Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud)

6. Menjunjung tinggi persaudaraan, sportivitas, dan menjauhi permusuhan

Maka dalam olahraga mengenal istilah “di lapangan lawan, di luar lapangan kawan”. Karena persaudaraan antara sesama, kejujuran, dan keadilan dalam bermain lebih penting dari sekadar olahraga.

Sangat disayangkan ketika olahraga menjadi ajang mulainya permusuhan dan hilangnya nilai persaudaraan di antara sesama.

7. Meninggalkan bentuk perjudian dalam olahraga

Dalam dunia olahraga, potensi untuk terjadi perjudian sangat besar. Apalagi bicara soal menang kalah dalam pertandingan, baik disadari maupun tidak dalam praktiknya.

Sebagai contoh, terdapat dua tim yang bertanding dengan syarat tim yang kalah membayar kepada yang menang sebagai hadiah kemenangan.

Contoh lainnya, sebuah perlombaan olahraga yang mengharuskan para peserta untuk membayar registrasi pendaftaran dan dana yang terkumpul akan dijadikan hadiah bagi pemenang lomba.

8. Memahami aturan main dan tata tertib setiap olahraga

Adab olahraga selanjutnya adalah memahami aturan main dan tara tertibnya, baik olahraga individu maupun yang membutuhkan kelompok.

Hal ini dalam rangka menjaga ketertiban dan keteraturan olahraga, menjaga kenyamanan hati sesama orang yang berolahraga, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti cedera dan kerugian lainnya.

9. Merutinkan olahraga

Buah dari kebaikan akan didapatkan salah satu caranya adalah dengan melaksanakannya secara terus-menerus. Begitu pula seseorang akan mendapat hasil dari olahraga berupa kesehatan, kebugaran, kekuatan badan, jika dia merutinkannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اَلْخَيْرُ عَادَةٌ


“Kebaikan itu adalah sesuatu yang diulang-ulang (kebiasaan).” (HR. Ibnu Majah, no. 221. Syaikh al-Albani menilai hadits ini hasan)

Demikian beberapa adab olahraga yang perlu untuk diperhatikan. Semoga bermanfaat!



Wallahu A'lam
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ (٢٧٨) فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ۚ وَاِنۡ تُبۡتُمۡ فَلَـكُمۡ رُءُوۡسُ اَمۡوَالِكُمۡ‌ۚ لَا تَظۡلِمُوۡنَ وَلَا تُظۡلَمُوۡنَ (٢٧٩)
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zhalim (merugikan) dan tidak dizhalimi (dirugikan).

(QS. Al-Baqarah Ayat 278-279)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More