Memaknai Larangan Perempuan Keluar Rumah dalam Surat Al-Ahzab Ayat 33
Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:03 WIB
Sementara itu, ulama-ulama Bashrah dan Kufah membacanya waqimah dalam arti, "tinggallah di rumah kalian dengan tenang dan hormat."
Sedangkan tabarruj yang dilarang oleh ayat ini adalah "menampakkan perhiasan dan keindahan atau keangkuhan dan kegenitan berjalan."
Selanjutnya Al-Maududi menjelaskan bahwa:
Tempat wanita adalah di rumah, mereka tidak dibebaskan dari pekerjaan luar rumah kecuali agar mereka selalu berada di rumah dengan tenang dan hormat, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban rumah tangga. Adapun kalau ada hajat keperluannya untuk keluar, maka boleh saja mereka keluar rumah dengan syarat memperhatikan segi kesucian diri dan memelihara rasa malu.
Terbaca bahwa Al-Maududi tidak menggunakan kata "darurat" tetapi "kebutuhan atau keperluan."
Baca juga: Inilah 4 Tanda Akil Baligh Perempuan dalam Islam
Hal serupa dikemukakan oleh Tim yang menyusun tafsir yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Ini berarti bahwa ada peluang bagi wanita untuk ke luar rumah.
Persoalannya adalah dalam batas-batas apa saja izin tersebut? Misalnya, "Bolehkah mereka bekerja?"
Muhammad Quthb, salah seorang pemikir Ikhwan Al-Muslimun menulis, dalam bukunya Ma'rakat At-Taqalid, bahwa "ayat itu bukan berarti bahwa wanita tidak boleh bekerja karena Islam tidak melarang wanita bekerja. Hanya saja Islam tidak mendorong hal tersebut, Islam membenarkan mereka bekerja sebagai darurat dan tidak menjadikannya sebagai dasar."
Sedangkan tabarruj yang dilarang oleh ayat ini adalah "menampakkan perhiasan dan keindahan atau keangkuhan dan kegenitan berjalan."
Selanjutnya Al-Maududi menjelaskan bahwa:
Tempat wanita adalah di rumah, mereka tidak dibebaskan dari pekerjaan luar rumah kecuali agar mereka selalu berada di rumah dengan tenang dan hormat, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban rumah tangga. Adapun kalau ada hajat keperluannya untuk keluar, maka boleh saja mereka keluar rumah dengan syarat memperhatikan segi kesucian diri dan memelihara rasa malu.
Terbaca bahwa Al-Maududi tidak menggunakan kata "darurat" tetapi "kebutuhan atau keperluan."
Baca juga: Inilah 4 Tanda Akil Baligh Perempuan dalam Islam
Hal serupa dikemukakan oleh Tim yang menyusun tafsir yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Ini berarti bahwa ada peluang bagi wanita untuk ke luar rumah.
Persoalannya adalah dalam batas-batas apa saja izin tersebut? Misalnya, "Bolehkah mereka bekerja?"
Muhammad Quthb, salah seorang pemikir Ikhwan Al-Muslimun menulis, dalam bukunya Ma'rakat At-Taqalid, bahwa "ayat itu bukan berarti bahwa wanita tidak boleh bekerja karena Islam tidak melarang wanita bekerja. Hanya saja Islam tidak mendorong hal tersebut, Islam membenarkan mereka bekerja sebagai darurat dan tidak menjadikannya sebagai dasar."
(mhy)
Lihat Juga :