Hak Suami Harus Dipenuhi, Hak Istri Wajib Ditunaikan

Rabu, 26 Agustus 2020 - 08:15 WIB
“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah: 228)

3. Mendapat nafkah dan pakaian

Hak mendapat nafkah dan pakaian ini ditunjukkan dalam Al-Qur’an,

لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ

“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya. Barang siapa disempitkan rezekinya, hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya.” (QS ath-Thalaq: 7)

وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Dan kewajiban bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah: 233)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat dalam surah al-Baqarah di atas menyatakan, “Maksud ayat ini ialah seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada para ibu yang melahirkan anak-anaknya serta memberi pakaian dengan makruf. Artinya, sesuai dengan kebiasaan yang berlangsung dan yang biasa diterima/dipakai oleh para wanita semisal mereka, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa meremehkan, sesuai dengan kemampuan suami dalam hal kelapangan dan kesempitannya.”

4. Diberi tempat tinggal

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Bergaullah kalian dengan para istri secara patut.” (QS An-Nisa: 19)

Termasuk pergaulan baik seorang suami kepada istrinya yang dituntut dalam ayat di atas ialah suami menempatkan istrinya dalam sebuah tempat tinggal. Di samping itu, seorang istri memang mau tidak mau harus punya tempat tinggal agar dapat menutup dirinya dari pandangan mata manusia yang tidak halal melihatnya.Tentunya tempat tinggal disiapkan sesuai kadar kemampuan suami sebagaimana pemberian nafkah.

5. Wajib berbuat adil di antara para istri

Apabila seorang suami memiliki lebih dari satu istri, dia wajib berlaku adil di antara mereka. Berbuat adil yang dimaksud ialah dalam hal memberikan nafkah yang sama, memberi pakaian, tempat tinggal, dan waktu bermalam.

Keharusan berlaku adil ini ditunjukkan dalam firman AllahTa'ala,

فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ

“Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun, jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri, nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya.” (QS An-Nisa: 3)

Dalil dari As-Sunnah antara lain hadis Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Beliau menyampaikan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Umar bin Al Khaththab, Nabi shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:  Maukah kalian aku beritahu pemimpin kalian yang terbaik dan pemimpin kalian yang terburuk?  Pemimpin yang terbaik adalah mereka yang kalian cintai, dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan kebaikan kepada mereka, dan mereka pun mendoakan kebaikan kepada kalian,  Sedangkan pemimpin kalian yang terburuk adalah mereka yang kalian benci, dan merekapun membenci kalian, kalian melaknat mereka, dan mereka pun melaknat kalian.

(HR. Tirmidzi No. 2190)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More