Hukum Makan Bekicot Menurut 4 Mazhab Besar, Hanya Ada Satu yang Membolehkan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:49 WIB
Beikcot dalam bahasa arab hewan ini biasa disebut sebagai halzun (?????). Pada dasarnya bekicot adalah siput yang berhabitat di daratan. Foto istimewa
Hukum makan bekicot menurut empat mazhab besar ini perlu diketahui oleh setiap muslim, karena terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya untuk setiap pemeluk ajaran Islam memakan hewan satu ini.

Islam telah mengatur sedemikian rupa apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umatnya. Beberapa makanan yang tidak boleh dikonsumsi misalnya seperti babi, bangkai hewan darat, hingga binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT.

Terdapat pula beberapa ciri hewan yang dilarang untuk dikonsumsi, seperti hewan buas bertaring atau burung yang bercakar. Namun selain itu, rupanya ada beberapa hewan yang masih dipertanyakan halal tidaknya dikonsumsi.

Salah satunya adalah bekicot, dalam bahasa arab hewan ini biasa disebut sebagai halzun (حلزون). Pada dasarnya bekicot adalah siput yang berhabitat di daratan.

Para ulama sebenarnya telah memberi rincian terkait hukum mengkonsumsi hewan ini. Dalam empat mazhab besar, hukum makan bekicot terbagi menjadi dua pendapat, yakni dibolehkan dan diharamkan.

Hukum Makan Bekicot Menurut 4 Mazhab Besar

1. Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali

Jumhur ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali umumnya memasukkan hewan ini ke dalam golongan hasyarat, yakni hewan-hewan kecil melata yang hidup di tanah.

Ketiga mazhab ini sepakat bahwa hewan-hewan yang termasuk jenis hasyarat ini haram dimakan, karena ada unsur khabits (menjijikkan) yang ada padanya.

Pendapat itu didasarkan pada Surat al-A'raf ayat 157, Allah SWT Berfirman :

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ


Artinya : "“menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka."

Larangan memakan bekicot ini dipertegas dalam riwayat Ibnu Hazm dari Mazhab Zhahiri dalam kitabnya al-Muhalla bi al-Atsar, beliau mengatakan,

مَسْأَلَةٌ: وَلَا يَحِلُّ أَكْلُ ‌الْحَلَزُونِ الْبَرِّيِّ، وَلَا شَيْءٍ مِنْ الْحَشَرَاتِ كُلِّهَا كَالْوَزَغِ وَالْخَنَافِسِ، وَالنَّمْلِ، وَالنَّحْلِ، وَالذُّبَابِ، وَالدُّبْرِ، وَالدُّودِ كُلِّهِ – طَيَّارَةٍ وَغَيْرِ طَيَّارَةٍ – وَالْقَمْلِ، وَالْبَرَاغِيثِ، وَالْبَقِّ، وَالْبَعُوضِ وَكُلِّ مَا كَانَ مِنْ أَنْوَاعِهَا لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ} [المائدة: 3] .

وقَوْله تَعَالَى {إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ} [المائدة: 3]


Artinya : "(mas’alah) Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, –baik yang bisa terbang maupun yang tidak–, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya, didasarkan pada firman Allah “Diharamkan atas kamu bangkai”… (QS al-Maidah: 3) dan firman-Nya “…kecuali apa yang kalian sembelih” (QS al-Maidah: 3)."

Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang hukum mengkonsumsi bekicot, yang ketentuannya sebagai berikut :

- Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat.

- Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi'iyah, Hanabilah, Zahiriyah).

- Hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga

membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.

2. Mazhab Maliki

Berbeda dengan jumhur ulama, Mazhab Maliki dalam salah satu qaulnya memandang boleh dan halalnya mengkonsumsi bekicot dan hewan yang termasuk hasyarat pada umumnya.
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَزَكَرِيَّاۤ اِذۡ نَادٰى رَبَّهٗ رَبِّ لَا تَذَرۡنِىۡ فَرۡدًا وَّاَنۡتَ خَيۡرُ الۡوٰرِثِيۡنَ‌
Dan ingatlah kisah Zakaria, ketika dia berdoa kepada Tuhannya, Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan aku hidup seorang diri tanpa keturunan dan Engkaulah ahli waris yang terbaik.

(QS. Al-Anbiya Ayat 89)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More