Hukum Makan Bekicot Menurut 4 Mazhab Besar, Hanya Ada Satu yang Membolehkan
Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:49 WIB
Larangan memakan bekicot ini dipertegas dalam riwayat Ibnu Hazm dari Mazhab Zhahiri dalam kitabnya al-Muhalla bi al-Atsar, beliau mengatakan,
Artinya : "(mas’alah) Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, –baik yang bisa terbang maupun yang tidak–, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya, didasarkan pada firman Allah “Diharamkan atas kamu bangkai”… (QS al-Maidah: 3) dan firman-Nya “…kecuali apa yang kalian sembelih” (QS al-Maidah: 3)."
Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang hukum mengkonsumsi bekicot, yang ketentuannya sebagai berikut :
- Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat.
- Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi'iyah, Hanabilah, Zahiriyah).
- Hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga
membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.
مَسْأَلَةٌ: وَلَا يَحِلُّ أَكْلُ الْحَلَزُونِ الْبَرِّيِّ، وَلَا شَيْءٍ مِنْ الْحَشَرَاتِ كُلِّهَا كَالْوَزَغِ وَالْخَنَافِسِ، وَالنَّمْلِ، وَالنَّحْلِ، وَالذُّبَابِ، وَالدُّبْرِ، وَالدُّودِ كُلِّهِ – طَيَّارَةٍ وَغَيْرِ طَيَّارَةٍ – وَالْقَمْلِ، وَالْبَرَاغِيثِ، وَالْبَقِّ، وَالْبَعُوضِ وَكُلِّ مَا كَانَ مِنْ أَنْوَاعِهَا لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ} [المائدة: 3] .
وقَوْله تَعَالَى {إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ} [المائدة: 3]
وقَوْله تَعَالَى {إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ} [المائدة: 3]
Artinya : "(mas’alah) Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, –baik yang bisa terbang maupun yang tidak–, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya, didasarkan pada firman Allah “Diharamkan atas kamu bangkai”… (QS al-Maidah: 3) dan firman-Nya “…kecuali apa yang kalian sembelih” (QS al-Maidah: 3)."
Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang hukum mengkonsumsi bekicot, yang ketentuannya sebagai berikut :
- Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat.
- Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi'iyah, Hanabilah, Zahiriyah).
- Hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga
membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.
2. Mazhab Maliki
Berbeda dengan jumhur ulama, Mazhab Maliki dalam salah satu qaulnya memandang boleh dan halalnya mengkonsumsi bekicot dan hewan yang termasuk hasyarat pada umumnya.Lihat Juga :