Ahli Kitab: Bukan Hanya Yahudi dan Nasrani? Begini Pendapat Para Ulama
Rabu, 11 September 2024 - 05:15 WIB
Para mujtahid kontemporer menganggap Ahli Kitab mencakup penganut agama Budha dan Hindu. Ilustrasi: Ist
Para ulama sepakat Ahl Al-Kitab adalah orang Yahudi dan Nasrani . Namun para ulama berbeda pendapat tentang rincian, serta cakupan istilah tersebut. Uraian tentang hal ini paling banyak dikemukakan oleh pakar-pakar Al-Qur'an ketika mereka menafsirkan surat Al-Maidah [5] : 5, yang menguraikan tentang izin memakan sembelihan Ahl Al-Kitab, dan mengawini wanita-wanita yang memelihara kehormatannya.
Al-Maududi, seorang pakar agama Islam kontemporer, menulis perbedaan pendapat para ulama tentang cakupan makna Ahl Al-Kitab yang penulis rangkum sebagai berikut:
Imam Syafi'i , memahami istilah Ahl Al-Kitab, sebagai orang-orang Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang Israel , tidak termasuk bangsa-bangsa lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani. Alasan beliau antara lain bahwa Nabi Musa dan Nabi Isa , hanya diutus kepada mereka bukan kepada bangsa-bangsa lain.
Hal ini juga karena adanya redaksi min qablikum [sebelum kamu] pada ayat yang membolehkan perkawinan itu).
Baca juga: Menikah dengan Perempuan Ahli Kitab Boleh, Ini Syaratnya!
Pendapat Imam Syafi'i ini berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan mayoritas pakar-pakar hukum yang menyatakan bahwa siapa pun yang mempercayai salah seorang Nabi, atau kitab yang pernah diturunkan Allah, maka ia termasuk Ahl Al-Kitab.
Dengan demikian, Ahl Al-Kitab tidak terbatas pada kelompok penganut agama Yahudi atau Nasrani. Dengan demikian, bila ada satu kelompok yang hanya percaya kepada Shuhuf Ibrahim atau Zabur (yang diberikan kepada Nabi Daud as ) saja, maka ia pun termasuk dalam jangkauan pengertian Ahl Al-Kitab.
Pendapat ketiga dianut oleh sebagian kecil ulama-ulama salaf, yang menyatakan bahwa setiap umat yang memiliki kitab yang dapat diduga sebagai kitab suci (samawi), maka mereka juga dicakup oleh pengertian Ahl Al-Kitab, seperti halnya orang-orang Majusi.
Pendapat terakhir ini, menurut Al-Maududi diperluas lagi oleh para mujtahid (pakar-pakar hukum) kontemporer, sehingga mencakup pula penganut agama Budha dan Hindu, dan dengan demikian wanita-wanita mereka pun boleh dikawini oleh pria Muslim, karena mereka juga telah diberikan kitab suci (samawi) .
Demikian Al-Maududi menyimpulkan berbagai pendapat.
Al-Maududi, seorang pakar agama Islam kontemporer, menulis perbedaan pendapat para ulama tentang cakupan makna Ahl Al-Kitab yang penulis rangkum sebagai berikut:
Imam Syafi'i , memahami istilah Ahl Al-Kitab, sebagai orang-orang Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang Israel , tidak termasuk bangsa-bangsa lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani. Alasan beliau antara lain bahwa Nabi Musa dan Nabi Isa , hanya diutus kepada mereka bukan kepada bangsa-bangsa lain.
Hal ini juga karena adanya redaksi min qablikum [sebelum kamu] pada ayat yang membolehkan perkawinan itu).
Baca juga: Menikah dengan Perempuan Ahli Kitab Boleh, Ini Syaratnya!
Pendapat Imam Syafi'i ini berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan mayoritas pakar-pakar hukum yang menyatakan bahwa siapa pun yang mempercayai salah seorang Nabi, atau kitab yang pernah diturunkan Allah, maka ia termasuk Ahl Al-Kitab.
Dengan demikian, Ahl Al-Kitab tidak terbatas pada kelompok penganut agama Yahudi atau Nasrani. Dengan demikian, bila ada satu kelompok yang hanya percaya kepada Shuhuf Ibrahim atau Zabur (yang diberikan kepada Nabi Daud as ) saja, maka ia pun termasuk dalam jangkauan pengertian Ahl Al-Kitab.
Pendapat ketiga dianut oleh sebagian kecil ulama-ulama salaf, yang menyatakan bahwa setiap umat yang memiliki kitab yang dapat diduga sebagai kitab suci (samawi), maka mereka juga dicakup oleh pengertian Ahl Al-Kitab, seperti halnya orang-orang Majusi.
Pendapat terakhir ini, menurut Al-Maududi diperluas lagi oleh para mujtahid (pakar-pakar hukum) kontemporer, sehingga mencakup pula penganut agama Budha dan Hindu, dan dengan demikian wanita-wanita mereka pun boleh dikawini oleh pria Muslim, karena mereka juga telah diberikan kitab suci (samawi) .
Demikian Al-Maududi menyimpulkan berbagai pendapat.
Lihat Juga :