Menikah dengan Perempuan Ahli Kitab Boleh, Ini Syaratnya!

Selasa, 18 Agustus 2020 - 05:00 WIB
loading...
Menikah dengan Perempuan...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
ISLAM mengajarkan bahwa penganut agama-agama Ibrahimiyah, seperti Yahudi dan Nasrani dikenal dengan sebutan `ahli kitab'. Dinamakan demikian karena mereka mengakui ajaran nabi-nabi yang membawa kitab suci dari Allah SWT, yaitu Taurat melalui Nabi Musa AS , Zabur melalui Nabi Daud AS , dan Injil melalui Nabi Isa AS . (Baca juga: Hukum Memanfaatkan Kulit, Tulang, dan Rambut Bangkai )

Istilah ahli kitab banyak disebut di dalam Al-Qur'an . Menurut pandangan Islam, para ahli kitab tidak hanya dianggap kafir lantaran mereka tidak menerima kerasulan Nabi Muhammad SAW , tetapi juga kafir dalam arti `mendustakan Allah'. Meskipun, sebagian dari mereka ada yang meyakini keesaan Allah SWT dan memegang hukum-hukum Tuhan seperti Taurat, Zabur, dan Injil yang diturunkan sebelum Al-Quran.

Dalam QS al-Maidah ayat 5 disebutkan, Allah SWT memberikan beberapa hak istimewa kepada para ahli kitab. Di antaranya, lelaki Muslim diperbolehkan menikahi wanita yang berasal dari kalangan ahli kitab. Selain itu, umat Islam juga dihalalkan untuk memakan daging binatang yang disembelih oleh mereka.

وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ

"Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik." (QS al-Maidah: 5)

Semua hak istimewa tersebut diberikan Allah SWT kepada para ahli kitab karena sistem kepercayaan mereka lebih dekat dengan Islam dibandingkan orang-orang kafir lainnya. Semasa hidupnya, Rasulullah SAW juga memberikan kebebasan kepada kalangan ahli kitab untuk menjalankan agama yang mereka yakini.

Buku Halal dan Haram dalam Islam karya Syaikh Muhammad Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang amat jarang sekali dijumpai taranya dalam agama-agama lain.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah orang Yahudi dan Kristen pada zaman sekarang masih termasuk golongan ahli kitab? Apakah lelaki Muslim diperbolehkan menikahi perempuan mereka? Menjawab pertanyaan tersebut, mayoritas ulama ber pendapat, menikah dengan wanita Yahudi atau Kristen itu dibolehkan.

Ibnu Qudamah dalam kitab al- Mughni (7/99) menuliskan, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kehalalan (menikahi) wanita ahli kitab. Di antara sahabat yang meriwayatkan hal itu adalah Umar, Utsman, Hudzaifah, Salman, Jabir, Talhah dan yang lainnya. Ibnu Munzir berkata, tidak ada dari kalangan generasi pertama yang mengharamkan hal itu.

Baca juga: Begini Pokok-Pokok Ajaran Islam tentang Halal dan Haram

Syaikh Yusuf Qardhawi menjelaskan betapapun ahli kitab itu dinilai sebagai kufur dan sesat, namun toh seorang muslim masih diperkenankan, bahwa isterinya, pengurus rumahtangganya, ketenteraman hatinya, menyerahkan rahasianya dan ibu anak-anaknya itu dari ahli kitab dan dia masih tetap berpegang pada agamanya juga.

Kita katakan boleh menyerahkan rahasianya kepada isterinya dari ahli kitab itu, karena Allah berfirman sendiri tentang masalah perkawinan dan rahasianya sebagai berikut:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS ar-Rum: 21)

Baca juga: Makanan Olahan: Setiap yang Memabukkan Adalah Haram
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Syawal Bulan Menikah,...
Syawal Bulan Menikah, Inilah 5 Doa untuk Pengantin Baru
Rekomendasi
Ini Alasan Presiden...
Ini Alasan Presiden Turkmenistan Ngotot Tutup Gerbang Mulut Neraka
Malam Ini, Ada Fenomena...
Malam Ini, Ada Fenomena Langit yang Terakhir Terjadi Hampir 400 Tahun Lalu!
Ilmuwan Ungkap Fenomena...
Ilmuwan Ungkap Fenomena Alam Mematikan yang Dikaitkan dengan Nyi Roro Kidul
Artikel Terkini
4 Kisah Menuntut Ilmu...
4 Kisah Menuntut Ilmu dalam Al-Qur'an yang Penuh Hikmah, dari Nabi Musa hingga Burung Hudhud
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved