Larangan Selingkuh, Hukum dan Dalilnya dalam Islam
Rabu, 09 Oktober 2024 - 08:37 WIB
Selingkuh sendiri pada dasarnya, dibarengi adanya pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan, yang dilarang dalam agama Islam. Foto ilustrasi/SINDOnews
Kabar perselingkuhan kembali viral di dunia selebriti. Mengapa pengkhianatan dalam hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya kerap terjadi, padahal dalam Islam sangat dilarang?
Ada suami selingkuh, ada juga isteri yang selingkuh. Perselingkuhan merupakan ketidakjujuran dalam hubungan bersuami-isteri atau ikatan perkawinan, yang di masyarakat biasanya ditengarai dengan adanya PIL (pria idaman lain) atau WIL (wanita idaman lain). Dan biasanya perselingkuhan itu dibarengi dengan perzinaan atau paling tidak mendekati perzinaan.
Selingkuh sendiri pada dasarnya, dibarengi adanya pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan, yang dilarang dalam agama Islam. Di antara ayat dan hadis yang melarang hal-hal tersebut adalah firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)
Demikian pula, semua hal yang menjurus dan mengarah kepada perzinaan juga dilarang di dalam syariat Islam . Dalilnya antara lain firman Allah:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’: 32)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam-:
Ada suami selingkuh, ada juga isteri yang selingkuh. Perselingkuhan merupakan ketidakjujuran dalam hubungan bersuami-isteri atau ikatan perkawinan, yang di masyarakat biasanya ditengarai dengan adanya PIL (pria idaman lain) atau WIL (wanita idaman lain). Dan biasanya perselingkuhan itu dibarengi dengan perzinaan atau paling tidak mendekati perzinaan.
Selingkuh sendiri pada dasarnya, dibarengi adanya pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan, yang dilarang dalam agama Islam. Di antara ayat dan hadis yang melarang hal-hal tersebut adalah firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)
Demikian pula, semua hal yang menjurus dan mengarah kepada perzinaan juga dilarang di dalam syariat Islam . Dalilnya antara lain firman Allah:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسرآء،
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’: 32)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam-:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَةً وَاكْتَتَبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ: اِرْجِعْ فَحَجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ. [رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ]
Lihat Juga :