Hukum Salat Jamak dan Qashar Tanpa Uzur

Senin, 04 November 2024 - 11:07 WIB
Syariat melarang atau tidak membolehkan menjamak dua salat, kecuali jika didapatkan sebab untuk menjamak, seperti safar (bepergian), hujan atau sakit. Foto ilustrasi/ist
Hukum salat jamak dan qashar tanpa uzur ini penting diketahui kaum muslim, karena konsekuensinya cukup fatal bila tidak tahu tata cara melaksanakan dan alasannya.

Syaikh Abdulaziz bin Baz Rahimahullah dalam Lajnah Daimah menjelaskan, salat itu kewajiban dan siapa saja yang sengaja meninggalkannya maka dia berdosa. Lantas bagaimana bila ada uzurnya? Syaikh Abdulaziz bin Baz menjawab, orang yang meninggalkan salat tanpa uzur lebih utama untuk diminta qadhanya dibanding orang yang memiliki uzur, sebagaimana pendapat jumhur ulama dan disepakati oleh mazhab yang empat dan selain mereka.

Kalau ada uzur, maka orang seperti itu tidak wajib, seandainya pun dia qadha, tidak ada gunanya, apakah karena orang yang meninggalkan salat dianggap kufur dan orang kafir tidak ada manfaatnya dia melakukan salat selama dia kafir, dan tidak diperintahkan baginya untuk mengqadha shalat yang dia tinggalkan selama dia kufur dan murtad.

Atau karena salat merupakan ibadah yang telah jelas batasan waktunya, yang apabila seseorang meninggalkannya dari waktunya tanpa uzur syar'I, maka tidak diterima salatnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ (رواه مسلم، رقم 1718 )


"Siapa yang beramal tidak bersumber dari ajaranku, maka dia tertolak." (HR. Muslim, no. 1718)

Salat Qashar dan Jamak

Seperti dilansir Islamqa, seseorang yang melakukan salat qashar dalam keadaan mukim (tanpa safar) sama dengan meninggalkannya sama sekali. Seandainya seseorang melakukan salat, kurang rakaatnya, atau sujudnya atau kurang salah satu rukunnya, dengan sengaja, maka shalatnya batal. Dia bagaikan orang yang meninggalkan sama sekali. Tindakan tersebut lebih dekat kepada tindakan mempermainkan syiar Allah. Ini sangat berbahaya, jika dia tidak mendapatkan rahmat Allah untuk mendapatkan taubat nasuha.

Dari Ibnu Abbas dia berkata,

فَرَضَ اللَّهُ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً (رواه مسلم، رقم 687)


Allah telah mewajibkan salat melalui lisan nabi kalian shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan menetap sebanyak 4 rakaat dan dalam safar sebanyak 2 rakaat, sedangkan dalam keadaan takut sebanyak satu rakaat." (HR. Muslim, no. 787)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Tidak ada perbedaan tentang jumlah rakaat, kecuali dalam salat Zuhur, Ashar dan Isya, yaitu empat rakaat dalam keadaan menetap. Baik bagi orang yang sehat, sakit. Sedangkan bagi orang yang safar dua rakaat, dan dalam keadaan takut satu rakaat. Ini semua merupakan ijmak yang diyakini, hanya saja dalam hal shalat satu rakaat dalam keadaan takut, di sana terdapat perbedaan pendapat." (Al-Muhalla, 3/185)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!