Ketika Seorang Istri Menjadi Tulang Punggung Keluarga, Bolehkah?
Selasa, 01 September 2020 - 17:42 WIB
Bilal masuk dan mengutarakan persoalan kami. "Siapa yang bertanya?"kata beliau, "Zainab" jawab Bilal. "Zainab yang mana?" tanya Rasul lagi. "Zainab istri Abdullah,"akhirnya Bilal berujar. Nabi lalu bersabda, "Ya, ia memperoleh dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala zakat."(HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab 'Fathul Bari' mengatakan selain menafkahi suaminya, Zainab juga merawat anak dari saudara laki-laki dan saudara perempuannya yang yatim. Atas apa yang dilakukannya, Zainab mendapatkan keutamaan dua pahala, pahala kekerabatan atau silaturahim dan pahala sedekah atau zakat.
(Baca juga : AIPI Dukung Rekomendasi MPR agar Visi-Misi Cakada Tak Terpisah dengan Visi NKRI )
Berdasarkan hadis ini pula, dalam madzhab syafi'iyah seorang perempuan boleh memberikan zakatnya untuk suaminya, ini juga pendapat Abu Hanifah, At-Tsauri, dan salah satu riwayat dari Malik dan Ahmad bin Hanbal.
Karena itu, sebagaimana amal-amal baik yang lainnya, memberi nafkah suami dan keluarga meskipun pada dasarnya bukan merupakan kewajiban istri, juga menjadi sebuah pahala. Teks hadis ini adalah catatan yang merekam sejarah perempuan yang bekerja untuk memberi nafkah pada keluarganya pada masa Nabi SAW. Pada masa itu, perempuan yang bekerja di luar tanggungjawab domestik adalah sebuah fakta.
(Baca juga : Menteri Teten Terus Buru UMKM yang Belum Melek Digital )
Dinukil dalam buku '60 Hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam', yang ditulis Dr. Faqihuddindijelaskan bahwa hadis ini menunjukkan perempuan memiliki peran dalam tanggung jawab ekonomi terhadap keluarga, sehingga seharusnya tanggung jawab domestik juga menjadi tanggung jawab bersama antara suami dan istri.
Keadaan ini, seperti dikemukakan dalam hadis justru bisa menjadi ladang amal buat isteri, karena Insya Allah banyak pahala bagi peran ganda perempuan yang membantu suami mencari nafkah sekaligus pahala untuk tugasnya sebagai ibu dan isteri dari suaminya.
(Baca juga : Eks Kepala BPN Tembak Diri, Polisi Jaga Ketat Gedung Kejati Bali )
Wallahu A'lam
Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab 'Fathul Bari' mengatakan selain menafkahi suaminya, Zainab juga merawat anak dari saudara laki-laki dan saudara perempuannya yang yatim. Atas apa yang dilakukannya, Zainab mendapatkan keutamaan dua pahala, pahala kekerabatan atau silaturahim dan pahala sedekah atau zakat.
(Baca juga : AIPI Dukung Rekomendasi MPR agar Visi-Misi Cakada Tak Terpisah dengan Visi NKRI )
Berdasarkan hadis ini pula, dalam madzhab syafi'iyah seorang perempuan boleh memberikan zakatnya untuk suaminya, ini juga pendapat Abu Hanifah, At-Tsauri, dan salah satu riwayat dari Malik dan Ahmad bin Hanbal.
Karena itu, sebagaimana amal-amal baik yang lainnya, memberi nafkah suami dan keluarga meskipun pada dasarnya bukan merupakan kewajiban istri, juga menjadi sebuah pahala. Teks hadis ini adalah catatan yang merekam sejarah perempuan yang bekerja untuk memberi nafkah pada keluarganya pada masa Nabi SAW. Pada masa itu, perempuan yang bekerja di luar tanggungjawab domestik adalah sebuah fakta.
(Baca juga : Menteri Teten Terus Buru UMKM yang Belum Melek Digital )
Dinukil dalam buku '60 Hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam', yang ditulis Dr. Faqihuddindijelaskan bahwa hadis ini menunjukkan perempuan memiliki peran dalam tanggung jawab ekonomi terhadap keluarga, sehingga seharusnya tanggung jawab domestik juga menjadi tanggung jawab bersama antara suami dan istri.
Keadaan ini, seperti dikemukakan dalam hadis justru bisa menjadi ladang amal buat isteri, karena Insya Allah banyak pahala bagi peran ganda perempuan yang membantu suami mencari nafkah sekaligus pahala untuk tugasnya sebagai ibu dan isteri dari suaminya.
(Baca juga : Eks Kepala BPN Tembak Diri, Polisi Jaga Ketat Gedung Kejati Bali )
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :