Jika Perempuan Memilih Bekerja, Inilah Syarat-syaratnya
Selasa, 01 September 2020 - 20:19 WIB
Masuknya perempuan ke dalam dunia kerja dan meniti karier memang membawa dampak positif terhadap perkembangan ekonomi keluarga dan pemenuhan kebutuhan serta terbantunya masyarakat dengan peran serta perempuan. Foto ilustrasi/ist
Sejak manusia diciptakan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala dan mulai berkembang biak , perempuan sebenarnya sudah bekerja, baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Meskipun demikian, saat ini banyak kaum perempuan yang memilih menghabiskan waktunya untuk bekerja di luar rumah, seperti pegawai dan mendapatkan penghasilan .
Soal perempuan memilih berkarier di luar rumah, beberapa ulama berbeda pendapat. Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang hukum wanita bekerja dalam Islam di luar rumah.
1. Diperbolehkan atau Mubah
Golongan ulama ini berpendapat bahwa Islam tidak melarangperempuan bekerja di luar rumah, asalkan mereka memahami syarat-syarat yang membolehkan perempuan bekerja dan mereka dapat memenuhinya. Syarat-syarat tersebut didasari oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis mengenai perempuan yang mencakup hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Islam.
(Baca juga : Mengenal Karier Perempuan di Masa Rasulullah SAW )
Abd al-Rabb Nawwab al-Din menjelaskan ada syarat-syarat yang memperbolehkan perempuan bekerja di luar rumah. Syarat-syaratnya adalah harus menutup aurat (al-hijab). Syarat menutup aurat ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Karena itu untuk menghindari fitnah sebaiknya wanita menghindari pekerjaan dimana pria dan wanita bercampur baur. Inilah mengapa kedudukan perempuan dalam islam dimuliakan dan mereka harus senantiasa dijaga dari fitnah dan bahaya yang muncul di luar rumah.
Syarat lainnya boleh bekerja harus mendapat izin dari orangtua, wali atau suami bagi wanita yang telah menikah. Seorang wanita tidak boleh meninggalkan rumahnya tanpa izin dari suaminya. Oleh karena itu seorang wanita boleh bekerja atas izin mereka dan tentunya dengan tujuan pekerjaan yang jelas dan tidak mendatangkan mudharat.
(Baca juga : Ketika Seorang Istri Menjadi Tulang Punggung Keluarga, Bolehkah? )
Syarat tersebut berdasarkan firman Allah, di dalam surah An-Nisa :34 ;
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Soal perempuan memilih berkarier di luar rumah, beberapa ulama berbeda pendapat. Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang hukum wanita bekerja dalam Islam di luar rumah.
1. Diperbolehkan atau Mubah
Golongan ulama ini berpendapat bahwa Islam tidak melarangperempuan bekerja di luar rumah, asalkan mereka memahami syarat-syarat yang membolehkan perempuan bekerja dan mereka dapat memenuhinya. Syarat-syarat tersebut didasari oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis mengenai perempuan yang mencakup hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Islam.
(Baca juga : Mengenal Karier Perempuan di Masa Rasulullah SAW )
Abd al-Rabb Nawwab al-Din menjelaskan ada syarat-syarat yang memperbolehkan perempuan bekerja di luar rumah. Syarat-syaratnya adalah harus menutup aurat (al-hijab). Syarat menutup aurat ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Karena itu untuk menghindari fitnah sebaiknya wanita menghindari pekerjaan dimana pria dan wanita bercampur baur. Inilah mengapa kedudukan perempuan dalam islam dimuliakan dan mereka harus senantiasa dijaga dari fitnah dan bahaya yang muncul di luar rumah.
Syarat lainnya boleh bekerja harus mendapat izin dari orangtua, wali atau suami bagi wanita yang telah menikah. Seorang wanita tidak boleh meninggalkan rumahnya tanpa izin dari suaminya. Oleh karena itu seorang wanita boleh bekerja atas izin mereka dan tentunya dengan tujuan pekerjaan yang jelas dan tidak mendatangkan mudharat.
(Baca juga : Ketika Seorang Istri Menjadi Tulang Punggung Keluarga, Bolehkah? )
Syarat tersebut berdasarkan firman Allah, di dalam surah An-Nisa :34 ;
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Lihat Juga :