Puasa Wanita Hamil Diganti Fidyah, Kapan Bayar dan Berapa Nilainya?

Minggu, 03 Mei 2020 - 04:15 WIB
bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan.”(HR. Al-Baihaqi dari jalur Imam Syafi’i dan sanadnya sahih)

Riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّه ضَعُف عَن الصَّومِ عَامًا فَصَنَع جفنَةَ ثَريدٍ ودَعَا ثَلاثِين مِسكِينًا فَأشبَعَهُم

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa ketika dirinya sudah tidak mampu puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin, kemudian beliau kenyangkan mereka semua. (HR. ad-Daruquthni dan dishahihkan al-Albani)

Allahu a’lam.
(mhy)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Iman memiliki lebih dari enam puluh cabang, dan malu adalah bagian dari iman.

(HR. Bukhari No.8)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More