Cara Wudu Setelah Kecelakaan, jika Ada Bagian yang Seharusnya Terkena Air Terluka
Rabu, 08 Januari 2025 - 18:12 WIB
Cara wudu setelah kecelakaan ini perlu diketahui oleh setiap muslim. Sebab meskipun sedang terkena musibah berupa kecelakaan yang membuat sejumlah bagian tubuh terluka, umat muslim tetap masih diwajibkan untuk salat.
Wudu atau bersuci dari hadas kecil merupakan salah satu syarat sah salat . Dalam situasi normal (bukan rukhsah), seseorang yang melaksanakan salat tanpa berwudu maka salatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat.
Adapun dalil yang mendasari perintah wudu sebelum salat adalah firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”
Apabila ada seorang muslim yang baru saja terkena musibah kecelakaan sehingga menyebabkan luka di sejumlah bagian tubuh yang seharusnya terkena air wudu, maka cara wudu setelah kecelakaan ini dapat dilakukan.
Disebutkan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan saat berwudu bagi shahibul jaba’ir, orang-orang yang diperban.
2. Mengusap di Atas Bagian yang Diperban
Mengusap di atas bagian anggota wudu yang diperban. Mengusapnya tidak perlu sampai basah, hanya sekadar di atas perban tersebut. Jika luka itu tidak diperban, maka tidak perlu diusap.
Bagaimana semisal hendak melakukan salat lagi? Semisal seseorang belum batal wudunya, tapi sudah masuk waktu salat fardhu yang lain, maka ia hanya melakukan tayamum lagi.
Patut diketahui bahwa tayamum itu diperbarui di setiap salat fardhu. Sedangkan untuk salat sunnah, maka sekiranya belum batal wudunya, ia tetap sah dilakukan tanpa memperbarui tayamum.
Namun demikian ada satu pendapat alternatif dalam mazhab Syafi'i yang bisa diikuti sebagai berikut:
Artinya, "Menurut pendapat kedua, boleh bertayamum kapan saja seperti orang junub, karena tayamum adalah ibadah tersendiri (bukan bagian dari wudu), sedangkan berurutan hanya diwajibkan dalam satu ibadah.
Bila yang terluka ada dua anggota badan, maka wajib dua tayamum berpijak pada pendapat yang lebih shahih yang telah disebutkan. Namun bila berpijak pada pendapat kedua maka cukup satu tayamum." (Al-Mahalli, Syarhul Mahalli 'alal Minhaj, [Beirut, Darul Fikr:1995], juz I, halaman 96).
Perlu dicatat jika cara wudu ini hanya diperuntukkan bagi setiap muslim yang mengalami sakit atau memiliki luka di sebagian tubuhnya. Jika tidak maka diwajibkan untuk berwudu seperti biasa.
Wudu atau bersuci dari hadas kecil merupakan salah satu syarat sah salat . Dalam situasi normal (bukan rukhsah), seseorang yang melaksanakan salat tanpa berwudu maka salatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat.
Adapun dalil yang mendasari perintah wudu sebelum salat adalah firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”
Apabila ada seorang muslim yang baru saja terkena musibah kecelakaan sehingga menyebabkan luka di sejumlah bagian tubuh yang seharusnya terkena air wudu, maka cara wudu setelah kecelakaan ini dapat dilakukan.
Cara Wudu Setelah Kecelakaan
Cara wudu setelah kecelakaan ini dijelaskan dalam kitab Fathul Qaribil Mujib yang merupakan syarah dari kitab Taqrib karangan Syekh Abu Syuja’.Disebutkan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan saat berwudu bagi shahibul jaba’ir, orang-orang yang diperban.
1. Basuh Anggota Tubuh yang Sehat Terlebih dahulu
Bagian anggota wudu yang masih sehat, dibasuh terlebih dahulu dengan wudu sebagaimana biasanya. Semisal di bagian yang diperban itu tidak menutupi seluruh bagian anggota wudu yang wajib dibasuh, maka ia sebisa mungkin dibasuh terlebih dahulu.2. Mengusap di Atas Bagian yang Diperban
Mengusap di atas bagian anggota wudu yang diperban. Mengusapnya tidak perlu sampai basah, hanya sekadar di atas perban tersebut. Jika luka itu tidak diperban, maka tidak perlu diusap.
3. Melakukan Tayamum
Mengganti wudu yang basuhannya tidak sempurna pada anggota wudu yang diperban itu dengan melakukan tayamum. Tayamum yang dilakukan sama seperti tayamum biasanya, yaitu dengan debu mengusap wajah dan kedua tangan.Bagaimana semisal hendak melakukan salat lagi? Semisal seseorang belum batal wudunya, tapi sudah masuk waktu salat fardhu yang lain, maka ia hanya melakukan tayamum lagi.
Patut diketahui bahwa tayamum itu diperbarui di setiap salat fardhu. Sedangkan untuk salat sunnah, maka sekiranya belum batal wudunya, ia tetap sah dilakukan tanpa memperbarui tayamum.
Namun demikian ada satu pendapat alternatif dalam mazhab Syafi'i yang bisa diikuti sebagai berikut:
والثاني يتيمم متى شاء كالجنب لأن التيمم عبادة مستقلة، والترتيب إنما يراعى في العبادة الواحدة. (فإن جرح عضواه) أي المحدث (فتيممان) على الأصح المذكور، وعلى الثاني تيمم واحد
Artinya, "Menurut pendapat kedua, boleh bertayamum kapan saja seperti orang junub, karena tayamum adalah ibadah tersendiri (bukan bagian dari wudu), sedangkan berurutan hanya diwajibkan dalam satu ibadah.
Bila yang terluka ada dua anggota badan, maka wajib dua tayamum berpijak pada pendapat yang lebih shahih yang telah disebutkan. Namun bila berpijak pada pendapat kedua maka cukup satu tayamum." (Al-Mahalli, Syarhul Mahalli 'alal Minhaj, [Beirut, Darul Fikr:1995], juz I, halaman 96).
Perlu dicatat jika cara wudu ini hanya diperuntukkan bagi setiap muslim yang mengalami sakit atau memiliki luka di sebagian tubuhnya. Jika tidak maka diwajibkan untuk berwudu seperti biasa.
(wid)
Lihat Juga :