Cara Wudu Setelah Kecelakaan, jika Ada Bagian yang Seharusnya Terkena Air Terluka
Rabu, 08 Januari 2025 - 18:12 WIB
Mengusap di atas bagian anggota wudu yang diperban. Mengusapnya tidak perlu sampai basah, hanya sekadar di atas perban tersebut. Jika luka itu tidak diperban, maka tidak perlu diusap.
Bagaimana semisal hendak melakukan salat lagi? Semisal seseorang belum batal wudunya, tapi sudah masuk waktu salat fardhu yang lain, maka ia hanya melakukan tayamum lagi.
Patut diketahui bahwa tayamum itu diperbarui di setiap salat fardhu. Sedangkan untuk salat sunnah, maka sekiranya belum batal wudunya, ia tetap sah dilakukan tanpa memperbarui tayamum.
Namun demikian ada satu pendapat alternatif dalam mazhab Syafi'i yang bisa diikuti sebagai berikut:
Artinya, "Menurut pendapat kedua, boleh bertayamum kapan saja seperti orang junub, karena tayamum adalah ibadah tersendiri (bukan bagian dari wudu), sedangkan berurutan hanya diwajibkan dalam satu ibadah.
Bila yang terluka ada dua anggota badan, maka wajib dua tayamum berpijak pada pendapat yang lebih shahih yang telah disebutkan. Namun bila berpijak pada pendapat kedua maka cukup satu tayamum." (Al-Mahalli, Syarhul Mahalli 'alal Minhaj, [Beirut, Darul Fikr:1995], juz I, halaman 96).
Perlu dicatat jika cara wudu ini hanya diperuntukkan bagi setiap muslim yang mengalami sakit atau memiliki luka di sebagian tubuhnya. Jika tidak maka diwajibkan untuk berwudu seperti biasa.
Baca juga: Cara Wudhu Bagi Penderita Beser Atau Orang yang Selalu Berhadas
3. Melakukan Tayamum
Mengganti wudu yang basuhannya tidak sempurna pada anggota wudu yang diperban itu dengan melakukan tayamum. Tayamum yang dilakukan sama seperti tayamum biasanya, yaitu dengan debu mengusap wajah dan kedua tangan.Bagaimana semisal hendak melakukan salat lagi? Semisal seseorang belum batal wudunya, tapi sudah masuk waktu salat fardhu yang lain, maka ia hanya melakukan tayamum lagi.
Patut diketahui bahwa tayamum itu diperbarui di setiap salat fardhu. Sedangkan untuk salat sunnah, maka sekiranya belum batal wudunya, ia tetap sah dilakukan tanpa memperbarui tayamum.
Namun demikian ada satu pendapat alternatif dalam mazhab Syafi'i yang bisa diikuti sebagai berikut:
والثاني يتيمم متى شاء كالجنب لأن التيمم عبادة مستقلة، والترتيب إنما يراعى في العبادة الواحدة. (فإن جرح عضواه) أي المحدث (فتيممان) على الأصح المذكور، وعلى الثاني تيمم واحد
Artinya, "Menurut pendapat kedua, boleh bertayamum kapan saja seperti orang junub, karena tayamum adalah ibadah tersendiri (bukan bagian dari wudu), sedangkan berurutan hanya diwajibkan dalam satu ibadah.
Bila yang terluka ada dua anggota badan, maka wajib dua tayamum berpijak pada pendapat yang lebih shahih yang telah disebutkan. Namun bila berpijak pada pendapat kedua maka cukup satu tayamum." (Al-Mahalli, Syarhul Mahalli 'alal Minhaj, [Beirut, Darul Fikr:1995], juz I, halaman 96).
Perlu dicatat jika cara wudu ini hanya diperuntukkan bagi setiap muslim yang mengalami sakit atau memiliki luka di sebagian tubuhnya. Jika tidak maka diwajibkan untuk berwudu seperti biasa.
Baca juga: Cara Wudhu Bagi Penderita Beser Atau Orang yang Selalu Berhadas
(wid)
Lihat Juga :