Hukum Makan Serangga dalam Islam, Disebut Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis
Selasa, 28 Januari 2025 - 18:35 WIB
Salah satu jenis serangga yakni belalang yang biasa dikonsumsi oleh sebagian masyarakat Indonesia, umumnya digoreng untuk dijadikan lauk. Foto istimewa
Hukum makan serangga dalam Islam jadi informasi yang perlu diketahui oleh setiap muslim. Isu makan serangga sendiri mencuat setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang membuka peluang serangga jadi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan Hindayana menganggap jika ada beberapa daerah di Indonesia yang suka makan serangga seperti belalang dan ulat sagu. Membuat serangga ini dapat dijadikan sumber protein dalam program MBG.
Pernyataan Kepala BGN itu lantas menuai banyak kritik, yang salah satunya datang dari Pengamat Politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas meminta Dadan jangan aneh-aneh.
Apabila serangga yang dimakan itu adalah belalang, maka sebagian besar ulama menganggapnya halal . Bahkan belalang merupakan salah satu hewan yang diberi kekhususan hukum oleh syariat tentang kehalalannya untuk dikonsumsi, meskipun telah menjadi bangkai.
Hal ini seperti yang ditegaskan dalam hadits:
Artinya : "Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati." (HR. Baihaqi).
Artinya : "Kami Berperang bersama Rasulullah SAW dalam tujuh peperangan dengan mengkonsumsi belalang." (HR. Muslim).
Berdasarkan dalil yang begitu jelas diatas, maka tidak diragukan lagi bahwa belalang merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi, bahkan hukum kehalalan mengkonsumsi belalang ini sudah menjadi konsensus ulama.
Namun, jika serangga yang dikonsumsi itu bukanlah belalang, maka perlu diperhatikan lagi hukumnya. Sebab ada beberapa serangga yang justru diharamkan.
Para ulama mengkategorikan segala jenis hasyarat sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi sebab dianggap sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbats) menurut cara pandang orang Arab, termasuk ulat dan kepompong adalah haram.
Dadan Hindayana menganggap jika ada beberapa daerah di Indonesia yang suka makan serangga seperti belalang dan ulat sagu. Membuat serangga ini dapat dijadikan sumber protein dalam program MBG.
Pernyataan Kepala BGN itu lantas menuai banyak kritik, yang salah satunya datang dari Pengamat Politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas meminta Dadan jangan aneh-aneh.
Hukum Makan Serangga dalam Islam
Namun apakah memakan serangga memang dihalalkan dalam Islam? Sebenarnya hukum memakan serangga ini tergantung pada jenis serangga yang dimakan.Apabila serangga yang dimakan itu adalah belalang, maka sebagian besar ulama menganggapnya halal . Bahkan belalang merupakan salah satu hewan yang diberi kekhususan hukum oleh syariat tentang kehalalannya untuk dikonsumsi, meskipun telah menjadi bangkai.
Hal ini seperti yang ditegaskan dalam hadits:
أحلت لكم ميتتان ودمان، فأما الميتتان: الجراد والحوت، وأما الدمان: فالطحال والكبد
Artinya : "Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati." (HR. Baihaqi).
غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -ﷺ- سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
Artinya : "Kami Berperang bersama Rasulullah SAW dalam tujuh peperangan dengan mengkonsumsi belalang." (HR. Muslim).
Berdasarkan dalil yang begitu jelas diatas, maka tidak diragukan lagi bahwa belalang merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi, bahkan hukum kehalalan mengkonsumsi belalang ini sudah menjadi konsensus ulama.
Namun, jika serangga yang dikonsumsi itu bukanlah belalang, maka perlu diperhatikan lagi hukumnya. Sebab ada beberapa serangga yang justru diharamkan.
Para ulama mengkategorikan segala jenis hasyarat sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi sebab dianggap sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbats) menurut cara pandang orang Arab, termasuk ulat dan kepompong adalah haram.
Lihat Juga :