Hukum Makan Serangga dalam Islam, Disebut Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:35 WIB
Hal tersebut secara tegas dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

الأساريع : بفتح الهمزة ، لدود أحمر يكون في البقل ينسلخ فيصير فراشا – وقال قوم : الأساريع دود حمر الرؤوس ، بيض الأجساد ، تكون في الرمل يشبه بها أصابع النساء الحكم : يحرم أكلها لأنهامن الحشرات


Artinya : Al-Asari’(kepompong) merupakan nama bagi jenis ulat merah yang berada di tumbuh-tumbuhan yang berubah bentuk (bermetamorfosis) menjadi kupu-kupu. Sebagian kaum berpandangan bahwa al-asy'ari’ merupakan ulat yang yang berkepala merah dan bertubuh putih ketika berada di pasir, hewan ini mirip dengan jari-jari wanita. Haram mengkonsumsi hewan ini karena termasuk golongan hewan hasyarat" (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 42)

(فلا يصح بيع الحشرات) وهى صغار دواب الأرض كفأرة وخنفساء وحية وعقرب ونمل


Artinya: “Tidak sah menjual hewan-hewan hasyarat yakni hewan-hewan kecil yang melata di tanah seperti tikus, kumbang, ular, kalajengking dan lebah.” (Syekh Syamsuddin Muhammad bin Abi al-Abbas bin Syihabuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz IV, hal. 395).

Dari penjelasan hadits di atas dapat disimpulkan jika beberapa serangga yang menjijikan dan melata di tanah seperti ulat, kalajengking, dan jangkrik adalah haram.

Pada dasarnya, belalang adalah satu-satunya serangga yang sudah jelas halal dan aman untuk dikonsumsi oleh setiap muslim. Meski begitu, setiap muslim juga harus berhati-hati sebab ada belalang yang beracun. Wallahu A'lam

Baca juga: Contoh Serangga yang Haram Dimakan Beserta Dalilnya
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!