Batasan Aurat Muslimah di Hadapan Wanita Non-Muslim
Jum'at, 13 Juni 2025 - 07:06 WIB
Batas aurat wanita di hadapan wanita lain cukup antara pusar hingga lutut dengan asumsi awal syahwat tidak akan muncul sesama wanita. Namun, jika dikhawatirkan terjadi dan menimbulkan fitnah keji berupa tindakan penyuka sesama jenis, maka Muslimah diwajibkan untuk menutup seluruh auratnya, seperti halnya di hadapan laki-laki yang bukan muhrim.
Pada Durus Wa Fatawa Haramil Makki, seseorang pernah bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. “Bolehkah wanita membuka rambutnya di hadapan wanita non muslim, sedangkan mereka menceritakan kondisinya kepada kerabat laki-laki mereka yang juga bukan muslim?”
Beliau menjawab ada dua pendapat menurut ulama. Pertama, diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para wanita non muslim. Lalu pendapat kedua, mutlak tidak diperbolehkan
Pada perbedaan pandangan ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin cenderung memilih pendapat pertama (diperbolehkan bagi perempuan untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para perempuan kafir). Alasannya karena dirasa lebih mendekati kebenaran jika melihat status seluruh perempuan itu sama, tidak berbeda antara kafir dan muslimah, namun dengan catatan apabila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
Apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, misalnya wanita yang melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-laki-lakinya, maka kekhawatiran timbulnya fitnah lebih didahulukan. Dengan itu, maka tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya, baik itu ke wanita muslimah atau non-muslimah.
Sementara Imam al-Qurtubi (Jâmi Ahkam al-Qur’an; 12:233) juga mengatakan aurat wanita Muslim tidak boleh dilihat oleh perempuan non-Muslim, kecuali oleh ibunya sendiri, meskipun ibunya itu seorang kafir/musyrikah.
Demikian ulasan mengenai batasan aurat Muslimah di hadapan wanita non Muslim yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Memahami Batasan Aurat Muslimah Menurut 4 Mazhab
Pada Durus Wa Fatawa Haramil Makki, seseorang pernah bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. “Bolehkah wanita membuka rambutnya di hadapan wanita non muslim, sedangkan mereka menceritakan kondisinya kepada kerabat laki-laki mereka yang juga bukan muslim?”
Beliau menjawab ada dua pendapat menurut ulama. Pertama, diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para wanita non muslim. Lalu pendapat kedua, mutlak tidak diperbolehkan
Pada perbedaan pandangan ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin cenderung memilih pendapat pertama (diperbolehkan bagi perempuan untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para perempuan kafir). Alasannya karena dirasa lebih mendekati kebenaran jika melihat status seluruh perempuan itu sama, tidak berbeda antara kafir dan muslimah, namun dengan catatan apabila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
Apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, misalnya wanita yang melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-laki-lakinya, maka kekhawatiran timbulnya fitnah lebih didahulukan. Dengan itu, maka tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya, baik itu ke wanita muslimah atau non-muslimah.
Sementara Imam al-Qurtubi (Jâmi Ahkam al-Qur’an; 12:233) juga mengatakan aurat wanita Muslim tidak boleh dilihat oleh perempuan non-Muslim, kecuali oleh ibunya sendiri, meskipun ibunya itu seorang kafir/musyrikah.
Demikian ulasan mengenai batasan aurat Muslimah di hadapan wanita non Muslim yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Memahami Batasan Aurat Muslimah Menurut 4 Mazhab
(wid)
Lihat Juga :