Memahami Batasan Aurat Muslimah Menurut 4 Mazhab

Rabu, 09 Agustus 2023 - 10:21 WIB
loading...
Memahami Batasan Aurat...
Menurut mayoritas ulama, pada dasarnya batasan aurat antara wanita dan laki-laki (yang bukan mahram) adalah wajah dan telapak tangannya saja. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Setiap wanita muslimah penting mengetahui batasan aurat bagi mahramnya, apalagi bila wanita muslimah mempunyai kebutuhan untuk bermuamalah dengan kaum lelaki dalam kehidupannya sehari-hari, seperti mengambil atau memberi sesuatu dengan tangannya.

Menurut mayoritas ulama, pada dasarnya batasan aurat antara wanita dan laki-laki (yang bukan mahram) adalah wajah dan telapak tangannya saja. Sedangkan ulama dari Mazhab Hambali mengatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, bahkan hingga kukunya.

Imam Ahmad bin Hambal dalam satu riwayat mengatakan, jika seorang suami mengajak istrinya keluar rumah, maka ia tidak boleh mengajak istrinya makan (di luar rumah), karena dengan itu telapak tangannya akan dapat terlihat oleh lelaki non-mahram. (Majmu' Fatawa Ibn Taimiyyah jilid 22 hal 110)

Lantas, mana saja batasan aurat wanita muslimah bagi mahramnya? Jika anggota tubuh wanita yang boleh dilihat oleh non- mahram begitu terbatas sebagaimana penjelasan di atas. Maka, seperti apa aurat wanita di hadapan mahramnya? Berikut penjelasan Ustazah Aini Aryani, pengajar Rumah Fiqih Indonesia dikutip dari rumahfiqih.

Yang dimaksud dengan 'Mahram' di sini adalah mahram mu'abbad atau laki-laki yang tidak boleh menikahi wanita selama-lamanya. Kemahraman ini terjadi karena sebab hubungan Nasab seperti ayahnya, anak laki-lakinya, abangnya, dan lain-lain.

Hubungan Mushaharah yaitu sebab terjadinya pernikahan (mushaharah), seperti bapak mertua, anak laki-laki dari suaminya, menantu laki-laki, dan lain-lain. Hubungan persusuan seperti saudara persusuan, suami dari ibu yang menyusui.

Pendapat 4 Mazhab mengenai batasan anggota tubuh yang boleh diperlihatkan wanita kepada mahramnya:

1. Mazhab Hanafi

Batasan aurat wanita dengan mahramnya menurut Mazhab Hanafi adalah anggota tubuh yang ada di antara pusar dan lutut, punggungnya, dan perutnya. Artinya, anggota tubuh wanita yang boleh terlihat mahramnya adalah yang selain dari anggota tubuh tersebut. Jika ada dalam keadaan aman dari fitnah dan tidak disertai syahwat.

Dalilnya adalah firman Allah berikut:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ…


Artinya: "...Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka...." (QS. An-Nur ayat 31)

Yang dimaksud dengan kalimat 'jangan menampakkan perhiasannya' dalam ayat di atas adalah bahwa larangan untuk menampakkan 'anggota tubuh' yang menjadi objek yang biasa dipakaikan perhiasan. Sebab, melihat perhiasan itu sendiri hukumnya mubah secara mutlak.

Maka kepala boleh dilihat oleh mahram, karena ia anggota tubuh untuk dipakaikan mahkota, leher dan dada untuk kalung, telinga untuk anting, pergelangan tangan untuk gelang, pergelangan kaki untuk gelang kaki, jari untuk cincin, punggungnya telapak kaki untuk dihiasi daun pacar, dll. Berbeda dengan perut, punggung dan paha yang lazimnya tidak untuk dipakaikan perhiasan. (Tabyinul Haqaiq jilid 6 hal 19)

2. Mazhab Maliki dan Hambali

Menurut ulama dari Mazhab Maliki dan pendapat resmi dari kalangan Mazhab Hambali, anggota tubuh wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya hanya: wajah, kepala, dua tangan dan dua kaki. Maka haram baginya menampakkan dada, payudara, dan anggota tubuh lainnya di hadapan mahramnya. Dan haram pula bagi ayah, anak laki-lakinya dan mahramnya yang lain untuk melihat aurat dirinya selain pada empat anggota tersebut, walaupun tanpa syahwat. (As-Syarh As-Shaghir)

Pendapat ulama dari Mazhab Hambali menambahkan, mahram yang boleh melihat sebagian aurat si wanita itu maksudnya mahram yang muslim maupun yang kafir. Dalilnya adalah bahwa Abu Sufyan Bin Harb pernah masuk ke rumah putrinya yang bernama Ummu Habibah (salah satu istri Rasulullah SAW) dalam keadaan tidak berhijab, tidak menutupi seluruh auratnya. Saat itu Rasulullah SAW tidak menyuruh Ummu Habibah untuk menutupi auratnya di hadapan Abu Sufyan, ayahandanya yang masih kafir. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni jilid 7 hal 105)

3. Mazhab Syafi'i

Mayoritas ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa aurat wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya adalah anggota tubuhnya selain yang ada di antara pusar dan lutut. Walaupun ada sebagian lagi yang mengatakan bahwa anggota tubuh wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya adalah anggota tubuh yang biasa ia tampakkan saat ia beraktivitas di dalam rumah.

Seperti kepala, leher, dan tangan hingga siku, juga kaki hingga lutut. Dan anggota-anggota tubuh tersebut juga menjadi batasan aurat yang boleh dilihat wanita terhadap aurat mahramnya. (Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj jilid 3 hal 129)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengapa Islam Mengelompokan...
Mengapa Islam Mengelompokan Rambut Wanita Termasuk Aurat?
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Berjilbab
Batasan Aurat Muslimah...
Batasan Aurat Muslimah di Hadapan Wanita Non-Muslim
Atlet Perempuan Prancis...
Atlet Perempuan Prancis Dilarang Berjilbab di Olimpiade Paris, Begini Pendapat Ulama tentang Jilbab
Apakah Kaki Wanita Termasuk...
Apakah Kaki Wanita Termasuk Aurat?
Hanya 3 Golongan Wanita...
Hanya 3 Golongan Wanita Muslimah yang Boleh Tidak Berhijab
Rekomendasi
Masuk ke Sumur Neraka...
Masuk ke Sumur Neraka Yaman, Penjelajah Gua Temukan Mahluk Tak Terduga
Ilmuwan Yakin Iklim...
Ilmuwan Yakin Iklim di Bumi Berubah Akibat Anomali Antarbintang
Ekosistem Menghilang,...
Ekosistem Menghilang, Hal Ini Lebih Menakutkan dari Rencana Trump Soal Greenland
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
4 Negara yang Dulu Mayoritas...
4 Negara yang Dulu Mayoritas Muslim Kini Jadi Minoritas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved