Bolehkah Membayar Fidyah kepada Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:43 WIB
Namun, ada juga pengecualian. Jika seseorang memiliki kesempatan untuk mengganti puasa dalam tahun tersebut dan masih dapat melaksanakan puasa di tahun berikutnya, maka fidyah tidak wajib diberikan. Fidyah baru menjadi kewajiban apabila seseorang benar-benar tidak mampu mengganti puasanya karena alasan tertentu.

Sama halnya dengan fidyah, zakat juga dapat diberikan kepada orang tua, tetapi ada ketentuan tertentu. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, jika orang tua tinggal di bawah tanggungan anaknya, zakat tidak dapat diberikan kepada mereka. Hal ini karena zakat adalah kewajiban yang diberikan kepada mereka yang tidak berada dalam tanggungan langsung.

Namun, jika orang tua tidak hidup dalam tanggungan anak, maka zakat atau fidyah dapat diberikan kepada mereka. Zakat, yang pada dasarnya adalah harta yang dikeluarkan untuk membantu mereka yang membutuhkan, akan sangat bermanfaat bagi orang tua yang dalam keadaan fakir atau miskin.

Bolehkah membayar fidyah kepada orang tua sendiri? Jawabannya adalah bisa, dengan beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Orang tua yang tidak lagi mampu berpuasa karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau kondisi ekonomi yang buruk, serta tidak tinggal dalam tanggungan anaknya, bisa menerima fidyah. Namun, jika orang tua tersebut tinggal bersama anak dan berada di bawah naungannya, maka anak tidak diperbolehkan memberikan zakat atau fidyah kepada mereka, karena mereka sudah menjadi tanggung jawab anak tersebut.

Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami kondisi orang tua kita dan menentukan apakah mereka berhak menerima fidyah atau tidak, berdasarkan hukum Islam yang telah ditentukan. Hal ini akan membantu kita dalam menjalankan kewajiban dengan benar, sekaligus memberikan manfaat yang maksimal bagi orang tua yang membutuhkan bantuan. Wallahu A'lam

Baca juga: Aspek Hukum Puasa: Mereka yang Boleh Membayar Fidyah jika Tidak Berpuasa
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!