Aspek Hukum Puasa: Mereka yang Boleh Membayar Fidyah jika Tidak Berpuasa

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:44 WIB
loading...
Aspek Hukum Puasa: Mereka...
Fidyah dimaksud adalah memberi makan fakir/miskin setiap hari selama ia tidak berpuasa. Ilustrasi: Ist
A A A
Muhammad Quraish Shihab menyebut tentang beberapa aspek hukum berkaitan dengan puasa , salah satunya adalah ayat yang berbunyi: Wa'alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha'amu miskin. Artinya,Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya membayar fidyah , memberi makan seorang miskin ( QS Al-Baqarah [2] : 184).

Dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran" Quraish Shihab menjelaskan penggalan ayat ini diperselisihkan maknanya oleh banyak ulama tafsir. Ada yang berpendapat bahwa pada mulanya Allah SWT memberi alternatif bagi orang yang wajib puasa, yakni berpuasa atau berbuka dengan membayar fidyah.

Baca juga: Aspek Hukum Puasa: Zhahiriyah dan Syi'ah Mewajibkan Berbuka bagi Musafir

Ada juga yang berpendapat bahwa ayat ini berbicara tentang para musafir dan orang sakit, yakni bagi kedua kelompok ini terdapat dua kemungkinan: musafir dan orang yang merasa berat untuk berpuasa, maka ketika itu dia harus berbuka; dan ada juga di antara mereka, yang pada hakikatnya mampu berpuasa, tetapi enggan karena kurang sehat dan atau dalam perjalanan, maka bagi mereka diperbolehkan untuk berbuka dengan syarat membayar fidyah.

Pendapat-pendapat di atas tidak populer di kalangan mayoritas ulama. Mayoritas memahami penggalan ini berbicara tentang orang-orang tua atau orang yang mempunyai pekerjaan yang sangat berat, sehingga puasa sangat memberatkannya, sedang ia tidak mempunyai sumber rezeki lain kecuali pekerjaan itu.

Maka dalam kondisi semacam ini mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat membayar fidyah.

Demikian juga halnya terhadap orang yang sakit sehingga tidak dapat berpuasa, dan diduga tidak akan sembuh dari penyakitnya. Termasuk juga dalam pesan penggalan ayat di atas adalah wanita-wanita hamil dan atau menyusui.

Baca juga: Beberapa Aspek Hukum Berkaitan dengan Puasa: Bagi Orang yang Sedang Musafir

Dalam hal ini terdapat rincian sebagai berikut:

Wanita yang hamil dan menyusui wajib membayar fidyah dan mengganti puasanya di hari lain, seandainya yang mereka khawatirkan adalah janin atau anaknya yang sedang menyusui.

Akan tetapi bila yang mereka khawatirkan diri mereka, maka mereka berbuka dan hanya wajib menggantinya di hari lain, tanpa harus membayar fidyah.

Fidyah dimaksud adalah memberi makan fakir/miskin setiap hari selama ia tidak berpuasa. Ada yang berpendapat sebanyak setengah sha' (gantang) atau kurang lebih 3,125 gram gandum atau kurma (makanan pokok).

Ada juga yang menyatakan satu mud yakni sekitar lima perenam liter, dan ada lagi yang mengembalikan penentuan jumlahnya pada kebiasaan yang berlaku pada setiap masyarakat.

Baca juga: Beberapa Aspek Hukum Berkaitan dengan Puasa: Jika Menderita Sakit
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengapa Zulhijjah Termasuk...
Mengapa Zulhijjah Termasuk Bulan Haram? Begini Penjelasannya
Halalbilhalal dalam...
Halalbilhalal dalam Al Quran: Tak Ada Alasan untuk Bilang Tiada Maaf Bagimu
Makna Idulfitri dalam...
Makna Idulfitri dalam Al Quran, Berkaitan dengan Kisah Adam dan Hawa
Golongan Wanita yang...
Golongan Wanita yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadan
Inilah Orang-orang yang...
Inilah Orang-orang yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadan
Puasa Itu, Rahasia antara...
Puasa Itu, Rahasia antara Kita dan Allah SWT Saja!
Rekomendasi
Patahan Bumi Keluarkan...
Patahan Bumi Keluarkan Gelembung, Ilmuwan Minta Waspadai Bencana Alam Besar
Tukang Kayu Memainkan...
Tukang Kayu Memainkan Peran Penting dalam Peradaban Mesopotamia
Jawaban Menakutkan Mengapa...
Jawaban Menakutkan Mengapa Sungai Colorado Tidak Lagi Mencapai Laut Terkuak
Artikel Terkini
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Infografis
4 Kelompok yang Tidak...
4 Kelompok yang Tidak Boleh Menerima Vaksin Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved