Bolehkah Tidak Membayar Zakat karena Tidak Punya Uang?
Jum'at, 14 Maret 2025 - 17:31 WIB
Tuan guru berdarah melayu ini mengatakan, bahwa waktu wajib untuk membayar Zakat Fitrah yaitu sejak terlihat hilal bulan Syawal di sore hari pada akhir Ramadan, hingga khatib naik atas mimbar di pagi hari raya Idulfitri.
Dalam hitungan jam, UAS memperkirakan bahwa waktu wajib bayar zakat firtah ini berlangsung selama 14 jam. "Jadi kalau dihitung berapa jam itu, sekitar 14 jam. Dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khatib naik mimbar," kata Ustadz Abdul Somad.
Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan Zakat Fitrah.
Sebaliknya, jika ia tidak memiliki kecukupan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah selama waktu wajib tersebut, maka ia menjadi golongan penerima zakat.
"Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku, maka engkau bayar Zakat Fitrah. Tapi kalau dalam 14 jam ini engkau tidak mampu, engkau menerima Zakat Fitrah," jelas dai asal Riau tersebut.
Lebih lanjut UAS memaparkan, apabila seseorang pada awalnya tidak mampu, namun di sore hari pada akhir Ramadan, ia ternyata menerima banyak Zakat Fitrah dari orang lain.
Lalu pada malam hari Raya Idulfitri, ternyata zakat-zakat yang dia terima itu terkumpul banyak. Maka orang tersebut sudah termasuk sebagai orang yang mampu. Sehingga keesokan paginya, dia harus membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan zakat yang dia terima dari orang-orang.
"Jam 6 sore engkau menerima Zakat Fitrah. Datang satu orang, tiga orang lima orang mengantar Zakat Fitrah. Jam 12 malam engkau punya tiga goni beras. Maka besok pagi engkau membayar Zakat Fitrah. Begitulah, dari yang tidak mampu menjadi mampu," paparnya.
Baca juga: Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Dalam hitungan jam, UAS memperkirakan bahwa waktu wajib bayar zakat firtah ini berlangsung selama 14 jam. "Jadi kalau dihitung berapa jam itu, sekitar 14 jam. Dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khatib naik mimbar," kata Ustadz Abdul Somad.
Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan Zakat Fitrah.
Sebaliknya, jika ia tidak memiliki kecukupan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah selama waktu wajib tersebut, maka ia menjadi golongan penerima zakat.
"Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku, maka engkau bayar Zakat Fitrah. Tapi kalau dalam 14 jam ini engkau tidak mampu, engkau menerima Zakat Fitrah," jelas dai asal Riau tersebut.
Lebih lanjut UAS memaparkan, apabila seseorang pada awalnya tidak mampu, namun di sore hari pada akhir Ramadan, ia ternyata menerima banyak Zakat Fitrah dari orang lain.
Lalu pada malam hari Raya Idulfitri, ternyata zakat-zakat yang dia terima itu terkumpul banyak. Maka orang tersebut sudah termasuk sebagai orang yang mampu. Sehingga keesokan paginya, dia harus membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan zakat yang dia terima dari orang-orang.
"Jam 6 sore engkau menerima Zakat Fitrah. Datang satu orang, tiga orang lima orang mengantar Zakat Fitrah. Jam 12 malam engkau punya tiga goni beras. Maka besok pagi engkau membayar Zakat Fitrah. Begitulah, dari yang tidak mampu menjadi mampu," paparnya.
Baca juga: Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
(wid)
Lihat Juga :