Ayat Al-Qur'an dan Perkara yang Diaturnya Tentang Kaum Hawa Ini

Jum'at, 04 September 2020 - 19:25 WIB
Ketika seorang perempuan mengalami haid maka ada beberapa hal-hal yang dilarang dan sebaiknya diketahui oleh perempuan maupun laki-laki. Para pria wajib tahu karena pria akan menjadi pendamping wanita serta bila mempunyai sanak keluarga wanita maka bisa menjelaskan mengenai masalah ini.

Berikut beberapa larangan bagi wanita yang sedang haid yang perlu diketahui : tidak diwajibkan salat, haram menyetubuhi perempuan haid, tidak diwajibkan puasa, tidak menyentuh mushaf Al-Qur'an

3. Hukum puasa bagi ibu menyusui

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap musim yang sudah baligh, tidak sakit, berakal, tidak dalam perjalanan jauh serta suci dari haid maupun nifas bagi wanita. Namu bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui maka tidak diwajibkan atau sunnah melaksanakan puasa Ramadhan. Hal tersebut bertujuan agar tidak membahayakan janin atau bayinya. Namun wanita yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui harus mengganti puasanya di hari lain selain bulan ramadhan atau memberikan fidyah.

(Baca juga : Berkas Rampung, Bareskrim Polri Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Djoko Tjandra )

4. Masa iddah perempuan

Perempuan yang ditalak oleh suaminya baru bisa menikah lagi setelah perempuan tersebut melalui masa iddahnya. Bila masih dalam masa tersebut maka suami masih bisa rujuk tanpa melakukan akad baru. Namun bila sudah melewati masa iddah dan suami ingin rujuk kembali maka harus melalui akad baru.

Maksud dari masa iddah sendiri adalah waktu yang terhitung untuk menunggu kosongnya rahim yang bisa dihitung dari kelahiran atau hitungan bulan. Dalam Islam masa iddah seorang wanita terbagi menjadi 2 yaitu masa iddah perempuan yang suaminya meninggal dan wanita yang tidak ditinggal mati oleh suaminya.

Perempuan yang suaminya meninggal maka masa iddahnya tergantung dari sedang mengandung atau tidak. Bila mengandung maka masa iddah dihitung sampai melahirkan. Namun bila tidak hamil maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari.

Sedangkan untuk perempuan yang suaminya tidak meninggal maka masa idahnya terbagi menjadi 4 yaitu untuk perempuan yang hamil masa iddahnya sampai ia melahirkan, wanita yang memiliki quru’ mengalami haid maka harus menunggu hingga tiga kali quru. Perempuan yang tidak memiliki masa haid maka masa iddahnya 3 bulan serta wanita yang dicerai sebelum disetubuhi maka masa iddahnya tidak ada.

(Baca juga : Satgas Khawatirkan Kasus Positif COVID-19 Terus Meningkat selama 6 Bulan )

5. Perempuan yang disunnahkan bekerja

Dalam Islam perempuan dibebaskan bekerja selama masih sejalan dengan tanggung jawab keluarga serta berpedoman untuk tujuan membantu suami atau keluarga dengan memberikan bantuan finansial, mewujudkan kepentingan masyarakat muslim, dan berkorban di jalan yang baik.

6. Hukum mewarnai rambut bagi perempuan muslim

Dalam Islam, hukum menyemir atau mewarnai rambut bagi perempuan selalin memakai warna hitam adalah halal. Terkecuali bila mengubah warna rambut agar menyerupai orang kafir maka hukumnya menjadi haram.

7. Pakaian bagi perempuan muslim

Dalam berpakaian, seorang wanita muslim sebaiknya tetap memperhatikan syarat yang ditentukan dalam Islam yaitu pakaian tersebut menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, bukan pakaian untuk berhias atau dihiasi bunga atau gambar yang berwarna-warni, pakaian tidak tipis yang tidak menampakkan lekuk tubuh serta tidak diberi wewangian. Selain itu sebaiknya pakaian wanita tidak menyerupai pakaian pria sehingga akan lebih aman bila wanita memakai baju gamis.

8. Mahar pernikahan

Dalam Islam pernikahan merupakan ibadah sunnah yang wajib dilakukan bagiperempuan atau pria yang sudah ingin menikah. Salah satu syarat menikah adalah adanya mahar yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai perempuan.

Adapun mahar tersebut merupakan permintaan dari mempelai wanita namun sebaiknya tidak memberatkan mempelai pria. Setelah akad nikah dilakukan maka mahar tersebut merupakan milik mempelai wanita. Sedangkan mempelai pria tidak berhak mengambil mahar tersebut tanpa seizin dari mempelai wanita.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
cover top ayah
وَّاَنَّهٗ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الۡاِنۡسِ يَعُوۡذُوۡنَ بِرِجَالٍ مِّنَ الۡجِنِّ فَزَادُوۡهُمۡ رَهَقًا
dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, tetapi mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.

(QS. Al-Jinn Ayat 6)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More