Anak Hasil Perzinaan, Begini Status dan Nasabnya Menurut Islam

Selasa, 08 April 2025 - 11:20 WIB
Dalam Islam, apabila seorang wanita berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina berdasarkan kesepakatan para Ulama. Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak biologis
Bagaimana sebenarnya Islam memandang anak yang lahir dari hasil zina ? Bagaimana pula hukum dan status, serta nasab anak tersebut?

Pertanyaan ini menyeruak, setelah viralnya berita-berita tentang publik figur yang dituntut tes DNA untuk mengakui anaknya yang lahir dari wanita yang bukan istri sahnya.

Dalam Islam, apabila seorang wanita berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina berdasarkan kesepakatan para Ulama. Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak biologisnya). Kenapa demikian?

Mengutip penjelasan Ustadz Muhammad Abdul Tuasikal, MSc dikatakan bahwa nasab anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya, bukan pada bapaknya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ


“Anak dinasabkan kepada pemilik ranjang. Sedangkan laki-laki yang menzinai hanya akan mendapatkan kerugian.”(HR Bukhari dan Muslim)

Firasy adalah ranjang dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadis tersebut yakni anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja.

Pemimpin Pondok Pesantren Darush Sholihin,Gunung Kidul Yogyakarta ini, mengatakan, inilah pendapat mayoritas ulama bahwa anak dari hasil zina tidak dinasabkan kepada bapaknya, alias dia adalah anak tanpa bapak. Namun anak tersebut dinasabkan pada ibu dan keluarga ibunya. Jika wanita yang hamil tadi dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya, maka anaknya tetap dinasabkan pada ibunya. Sedangkan suami tersebut, status anaknya hanyalah seperti robib (anak tiri). Jadi yang berlaku padanya adalah hukum anak tiri. Wallahu a’lam. (lihat Fatawa Asy Syabkah Al Islamiyah,2/2587)

Bila seseorang meyakini bahwa pernikahan semacam ini (menikahi wanita hamil) itu sah, baik karena taqlid (ngekor beo) kepada orang yang membolehkannya atau dia tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya.

Baca juga: Hubungan Orang Tua dan Anak: Islam Memelihara Nasab
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!